Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Berikat

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat

Konteks Historis dan Tujuan

  1. Latar Belakang Kebijakan:
    PMK ini diterbitkan sebagai respons atas kebutuhan untuk memperkuat daya saing industri nasional melalui fasilitasi perdagangan dan investasi. Kawasan Berikat (Bonded Zone) merupakan instrumen strategis untuk menarik investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI), khususnya di sektor manufaktur berorientasi ekspor.

    • Pada era 2010-an, Indonesia aktif mereformasi regulasi kepabeanan dan cukai untuk menyesuaikan dengan praktik internasional (misalnya, World Customs Organization), sekaligus memitigasi praktik penyelundupan dan penghindaran pajak.
  2. Perubahan dari Regulasi Sebelumnya:
    PMK ini menggantikan PMK No. 145/PMK.04/2015. Perubahan utama mencakup:

    • Simplifikasi prosedur: Mempercepat proses impor sementara (temporary importation) dan re-ekspor.
    • Fleksibilitas penggunaan barang: Memperluas izin penggunaan barang di luar Kawasan Berikat untuk tujuan perbaikan, pameran, atau pengujian.
    • Penguatan pengawasan: Mewajibkan penerapan sistem teknologi informasi terintegrasi (misalnya, Customs and Excise Information System) untuk transparansi dan akuntabilitas.
  3. Tautan dengan Kebijakan Makro:

    • PMK ini sejalan dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011–2025 dan agenda "Making Indonesia 4.0" untuk mendorong industrialisasi berbasis teknologi.
    • Juga mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) dalam hal kemudahan berusaha.

Informasi Tambahan yang Kritis

  1. Insentif Fiskal:

    • Barang masuk ke Kawasan Berikat dibebaskan dari Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor selama digunakan untuk produksi ekspor.
    • Fasilitas ini dapat dicabut jika terjadi penyimpangan (misalnya, barang dijual ke pasar domestik tanpa izin).
  2. Risiko Hukum bagi Pelaku Usaha:

    • Pelanggaran ketentuan (misalnya, keterlambatan re-ekspor atau alih status barang) dapat berujung pada denda administratif hingga 500% dari pungutan yang seharusnya dibayar (Pasal 44 PMK).
    • Kewajiban pembukuan terpisah antara aktivitas di Kawasan Berikat dan luar Kawasan Berikat untuk menghindari sanksi pidana kepabeanan.
  3. Perkembangan Terkini:

    • PMK ini telah diubah sebagian oleh PMK No. 65/PMK.04/2021 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pandemi COVID-19, termasuk perpanjangan masa simpan barang dan relaksasi kewajiban lapor.

Implikasi Praktis bagi Klien

  • Peluang: Efisiensi biaya logistik dan insentif pajak bagi perusahaan manufaktur/ekspor.
  • Tantangan: Kepatuhan terhadap aturan kepabeanan yang kompleks dan risiko sanksi jika tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
  • Rekomendasi: Audit kepatuhan (compliance audit) rutin dan integrasi sistem IT dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Catatan: Implementasi PMK ini harus dipantau secara dinamis mengingat regulasi kepabeanan sering direvisi untuk menyesuaikan dengan dinamika perdagangan global dan kebijakan fiskal pemerintah.

Semoga analisis ini bermanfaat.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKawasan Berikat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor131/PMK.04/2018
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tanggal Pengundangan26 September 2018
Tanggal Berlaku26 November 2018
SumberBN.2018/NO.1367, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 55 HLM.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018

Dicabut Sebagian Dengan

  1. PMK No. 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Pasal 51

Mencabut

  1. PMK No. 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
  2. PMK No. 44/PMK.04/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011
  3. PMK No. 255/PMK.04/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011
  4. PMK No. 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen