Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kawasan Berikat

Konteks Historis dan Tujuan Kebijakan

  1. Latar Belakang Kawasan Berikat:
    Kawasan Berikat adalah wilayah pabean dengan insentif fiskal dan kepabeanan untuk mendorong ekspor. Konsep ini sudah ada sejak era 1970-an, tetapi diatur ulang melalui PMK No. 131/PMK.04/2018. PMK No. 65/2021 hadir sebagai respons atas kebutuhan pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19 dan upaya meningkatkan daya saing ekspor Indonesia di tengah persaingan global.

  2. Konteks Perubahan:

    • Pemulihan Ekonomi Nasional (2020-2021): PMK ini merupakan bagian dari paket kebijakan "PPN Ditanggung Pemerintah" (DTP) dan stimulus fiskal untuk menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong industri berbasis ekspor.
    • Harmonisasi dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja: Kebijakan ini selaras dengan semangat deregulasi dan peningkatan kemudahan berusaha, khususnya dalam sektor logistik dan manufaktur.

Poin Krusial yang Perlu Dipahami

  1. Perluasan Fasilitas untuk Subjek Pajak Luar Negeri:

    • Bahan baku/penolong milik perusahaan luar negeri yang diolah di Kawasan Berikat tidak dikenai PPN/PPnBM sepanjang tidak dikeluarkan dari kawasan hingga diekspor.
    • Tujuan: Memikat perusahaan multinasional untuk membangun basis produksi di Indonesia dengan insentif pajak yang kompetitif.
  2. Insentif Pajak yang Lebih Ketat:

    • Fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut hanya berlaku jika Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) atau PDKB memenuhi ketentuan. Jika tidak, PPN yang sudah tidak dipungut tidak bisa dikreditkan, sehingga berpotensi menjadi beban biaya.
    • Implikasi: PKB/PDKB harus meningkatkan kepatuhan administratif untuk mempertahankan insentif.
  3. Pembebasan Bea Masuk dan Cukai untuk Barang Modal:

    • Barang modal (misal: mesin) yang telah berada di Kawasan Berikat lebih dari 4 tahun bisa dipindahkan ke daerah pabean lain tanpa bayar Bea Masuk, Cukai, atau PDRI.
    • Strategi: Mengurangi biaya logistik jangka panjang bagi investor dan mendorong modernisasi alat produksi.
  4. Fleksibilitas Jaminan Perusahaan:

    • PKB/PDKB dengan profil risiko rendah bisa menggunakan jaminan perusahaan (bukan jaminan bank/garansi) untuk memenuhi kewajiban.
    • Dampak: Mempercepat proses administrasi dan mengurangi biaya operasional, terutama untuk UMKM dan perusahaan baru.

Supplemental Information

  1. Perbandingan dengan Negara Lain:

    • Kebijakan ini meniru keberhasilan Kawasan Berikat di Singapura (Free Trade Zones) dan Vietnam (Export Processing Zones) yang sukses menarik investasi asing melalui insentif pajak dan kemudahan ekspor-impor.
  2. Risiko Penyalahgunaan:

    • Pengecualian PPN/PPnBM berpotensi dimanfaatkan untuk praktik transfer pricing atau penyelundupan. Untuk itu, PMK ini mempertegas sanksi administratif jika ketentuan dilanggar.
  3. Dukungan untuk Industri Strategis:

    • Kebijakan ini terutama menguntungkan sektor manufaktur (tekstil, elektronik), industri berat, dan logistik yang mengandalkan bahan baku impor tetapi berorientasi ekspor.
  4. Tautan dengan Kebijakan Lain:

    • PMK No. 65/2021 terkait erat dengan Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-07/BC/2021 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, yang memperjelas prosedur teknis pengawasan barang.

Rekomendasi Strategis

  • Bagi Investor: Manfaatkan insentif pajak dan kepastian hukum ini untuk membangun rantai pasok berbasis ekspor, terutama di sektor yang mendapat prioritas pemerintah (misal: EV Battery, tekstil).
  • Bagi Pengusaha Kawasan Berikat: Tingkatkan sistem pelacakan barang (tracking system) dan kepatuhan dokumentasi untuk menghindari sanksi.

PMK No. 65/2021 mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang adaptif dan berorientasi ekspor, sekaligus menjaga keseimbangan melalui pengawasan fiskal yang ketat.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Barang yang mendapatkan fasilitas termasuk Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat, sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya ekspor. Terhadap barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) merupakan barang tidak dikeluarkan dari Kawasan Berikat kecuali untuk proses pengiriman antar Kawasan Berikat dan/atau pengeluaran sementara. Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan. Atas pengeluaran Barang Modal yang berasal dari 1mpor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dalam hal Barang Modal telah dimasukkan ke Kawasan Berikat selama lebih dari 4 tahun. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dengan profil risiko rendah dapat menggunakan jaminan perusahaan sebagai jaminan yang diserahkan untuk pemenuhan Peraturan Menteri yang mengatur tentang Kawasan Berikat. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap izin penggunaan jaminan perusahaan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin penggunaan jaminan perusahaan dimaksud dicabut. b. terhadap permohonan izin penggunaan jaminan perusahaan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan izin, harus menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor65/PMK.04/2021
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Juni 2021
Tanggal Pengundangan10 Juni 2021
Tanggal Berlaku9 Agustus 2021
SumberBN.2021/NO. 668, https:jdih.kemenkeu.go.id : 28 Hlm
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Mengubah

  1. PMK No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen