Analisis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kawasan Berikat
Konteks Historis dan Tujuan Kebijakan
-
Latar Belakang Kawasan Berikat:
Kawasan Berikat adalah wilayah pabean dengan insentif fiskal dan kepabeanan untuk mendorong ekspor. Konsep ini sudah ada sejak era 1970-an, tetapi diatur ulang melalui PMK No. 131/PMK.04/2018. PMK No. 65/2021 hadir sebagai respons atas kebutuhan pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19 dan upaya meningkatkan daya saing ekspor Indonesia di tengah persaingan global. -
Konteks Perubahan:
- Pemulihan Ekonomi Nasional (2020-2021): PMK ini merupakan bagian dari paket kebijakan "PPN Ditanggung Pemerintah" (DTP) dan stimulus fiskal untuk menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong industri berbasis ekspor.
- Harmonisasi dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja: Kebijakan ini selaras dengan semangat deregulasi dan peningkatan kemudahan berusaha, khususnya dalam sektor logistik dan manufaktur.
Poin Krusial yang Perlu Dipahami
-
Perluasan Fasilitas untuk Subjek Pajak Luar Negeri:
- Bahan baku/penolong milik perusahaan luar negeri yang diolah di Kawasan Berikat tidak dikenai PPN/PPnBM sepanjang tidak dikeluarkan dari kawasan hingga diekspor.
- Tujuan: Memikat perusahaan multinasional untuk membangun basis produksi di Indonesia dengan insentif pajak yang kompetitif.
-
Insentif Pajak yang Lebih Ketat:
- Fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut hanya berlaku jika Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) atau PDKB memenuhi ketentuan. Jika tidak, PPN yang sudah tidak dipungut tidak bisa dikreditkan, sehingga berpotensi menjadi beban biaya.
- Implikasi: PKB/PDKB harus meningkatkan kepatuhan administratif untuk mempertahankan insentif.
-
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai untuk Barang Modal:
- Barang modal (misal: mesin) yang telah berada di Kawasan Berikat lebih dari 4 tahun bisa dipindahkan ke daerah pabean lain tanpa bayar Bea Masuk, Cukai, atau PDRI.
- Strategi: Mengurangi biaya logistik jangka panjang bagi investor dan mendorong modernisasi alat produksi.
-
Fleksibilitas Jaminan Perusahaan:
- PKB/PDKB dengan profil risiko rendah bisa menggunakan jaminan perusahaan (bukan jaminan bank/garansi) untuk memenuhi kewajiban.
- Dampak: Mempercepat proses administrasi dan mengurangi biaya operasional, terutama untuk UMKM dan perusahaan baru.
Supplemental Information
-
Perbandingan dengan Negara Lain:
- Kebijakan ini meniru keberhasilan Kawasan Berikat di Singapura (Free Trade Zones) dan Vietnam (Export Processing Zones) yang sukses menarik investasi asing melalui insentif pajak dan kemudahan ekspor-impor.
-
Risiko Penyalahgunaan:
- Pengecualian PPN/PPnBM berpotensi dimanfaatkan untuk praktik transfer pricing atau penyelundupan. Untuk itu, PMK ini mempertegas sanksi administratif jika ketentuan dilanggar.
-
Dukungan untuk Industri Strategis:
- Kebijakan ini terutama menguntungkan sektor manufaktur (tekstil, elektronik), industri berat, dan logistik yang mengandalkan bahan baku impor tetapi berorientasi ekspor.
-
Tautan dengan Kebijakan Lain:
- PMK No. 65/2021 terkait erat dengan Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-07/BC/2021 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, yang memperjelas prosedur teknis pengawasan barang.
Rekomendasi Strategis
- Bagi Investor: Manfaatkan insentif pajak dan kepastian hukum ini untuk membangun rantai pasok berbasis ekspor, terutama di sektor yang mendapat prioritas pemerintah (misal: EV Battery, tekstil).
- Bagi Pengusaha Kawasan Berikat: Tingkatkan sistem pelacakan barang (tracking system) dan kepatuhan dokumentasi untuk menghindari sanksi.
PMK No. 65/2021 mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang adaptif dan berorientasi ekspor, sekaligus menjaga keseimbangan melalui pengawasan fiskal yang ketat.