Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai PMK Nomor 163/PMK.06/2020 beserta konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis

  1. Latar Belakang Pembentukan
    PMK ini diterbitkan pada 21 Oktober 2020, di tengah tekanan fiskal akibat pandemi COVID-19. Pemerintah membutuhkan instrumen hukum yang lebih responsif untuk mengoptimalkan pengelolaan piutang negara, terutama karena risiko meningkatnya tunggakan akibat krisis ekonomi.

    • Piutang negara mencakup utang wajib pajak, denda administratif, atau pembiayaan proyek strategis yang belum diselesaikan. Pengelolaan yang efektif menjadi krusial untuk menjaga likuiditas APBN.
  2. Regulasi Sebelumnya
    PMK ini menggantikan/memperbarui beberapa ketentuan dalam PMK No. 96/PMK.06/2017. Perubahan utama terletak pada penyederhanaan prosedur pengurusan piutang melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPLN) dan penegasan peran Bendahara Umum Negara (BUN).

    • PUPLN sebelumnya hanya berwenang mengelola piutang di bawah Rp1 miliar, tetapi PMK 163/2020 memperluas kewenangannya untuk meningkatkan efisiensi penagihan.

Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Pengurusan Sederhana oleh PUPLN

    • PUPLN diberi kewenangan menyelesaikan piutang dengan nilai di bawah Rp5 miliar tanpa melalui proses lelang atau litigasi. Ini bertujuan mempercepat realisasi piutang sekaligus mengurangi beban administratif.
    • Contoh kasus: Penagihan utang proyek infrastruktur yang mangkrak atau tunggakan pajak sektor UMKM.
  2. Peran Kementerian/Lembaga (K/L)

    • Setiap K/L wajib melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi piutang secara berkala. Jika piutang dianggap "tidak lancar" (macet), wajib dilimpahkan ke BUN untuk ditindaklanjuti.
    • Pelaporan dilakukan melalui Sistem Informasi Piutang Negara (SIPN) untuk memastikan transparansi.
  3. Aspek Penegakan Hukum

    • PMK ini mengakomodir prinsip “polluter pays” dalam penagihan piutang lingkungan hidup (misalnya denda kerusakan hutan) dan sanksi administratif terhadap debitur yang lalai.
    • Jika debitur tidak kooperatif, BUN berwenang mengajukan eksekusi melalui pengadilan atau menyita aset.

Dampak dan Tantangan Implementasi

  1. Peningkatan Kepatuhan

    • Sejak 2020, realisasi piutang negara meningkat signifikan. Contoh: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berhasil menyelesaikan piutang sektor BUMN senilai Rp2,3 triliun pada 2021 melalui mekanisme PUPLN.
  2. Tantangan

    • Koordinasi antar-K/L: Tidak semua K/L memiliki kapasitas SDM yang memadai untuk mengelola piutang secara mandiri.
    • Tumpang Tindih Regulasi: PMK ini harus selaras dengan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 27/2018 tentang Pengelolaan Piutang Negara.

Rekomendasi Strategis

  • Optimalisasi Teknologi: Integrasi SIPN dengan sistem e-government (seperti SIPKD) untuk meminimalisir human error.
  • Sosialisasi Intensif: Pelatihan teknis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di K/L terkait prosedur pelaporan dan penagihan piutang.
  • Penegakan Multidoor Approach: Kolaborasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk penanganan piutang bermasalah secara hukum.

PMK 163/2020 mencerminkan upaya pemerintah memperkuat tata kelola keuangan negara, terutama dalam situasi krisis. Implementasi yang konsisten akan mendukung stabilitas fiskal dan mengurangi risiko kebocoran APBN.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor163/PMK.06/2020
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan21 Oktober 2020
Tanggal Berlaku21 Oktober 2020
SumberBN.2020/NO.1225, https:jdih.kemenkeu.go.id : 68 Hlm
SubjekPIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 150/PMK.06/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara

Mencabut

  1. PMK No. 88/PMK.06/2012 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  2. PMK No. 98/PMK.06/2011 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang