Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPenyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor88/PMK.06/2012
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Juni 2012
Tanggal Pengundangan8 Juni 2012
Tanggal Berlaku8 Juni 2012
SumberBN 2012/ NO 588; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
SubjekPIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PMK No. 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang