Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangSistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor171/PMK.05/2007
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Desember 2007
Tanggal Berlaku1 Januari 2008
Sumberjdih.kemenkeu.go.id: 43 hlm.
SubjekKEBIJAKAN AKUNTANSI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat PMK 171/PMK.05/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang