Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor233/PMK.05/2011
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Desember 2011
Tanggal Pengundangan23 Desember 2011
Tanggal Berlaku23 Desember 2011
SumberBN.2011/NO.894, jdih.kemenkeu.go.id : 195 hlm.
SubjekKEBIJAKAN AKUNTANSI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat PMK 171/PMK.05/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015

Mengubah

  1. PMK No. 171/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang