Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/Pmk.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap PMK No. 178/PMK.05/2018

1. Konteks Historis dan Tujuan Perubahan
PMK No. 178/PMK.05/2018 mengubah ketentuan dalam PMK No. 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran APBN. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh:

  • Modernisasi Sistem Keuangan Negara: Pemerintah Indonesia saat itu fokus pada digitalisasi dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, termasuk penerapan sistem elektronik untuk transaksi dan pelaporan keuangan.
  • Integrasi dengan Sistem TSA (Treasury Single Account): Kebijakan TSA yang mulai diperkuat pada 2015-2018 mengharuskan penyesuaian mekanisme pembayaran agar konsolidasi kas negara lebih terpusat dan transparan.
  • Penyesuaian dengan SAKPA (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Negara): PMK ini mungkin memperbarui prosedur pembayaran agar selaras dengan standar akuntansi pemerintah yang diperbarui.

2. Poin-Poin Kunci Perubahan
Meskipun abstrak tidak tersedia, perubahan umum dalam regulasi pembayaran APBN biasanya mencakup:

  • Mekanisme Pembayaran Elektronik: Penguatan penggunaan transfer elektronik, mengurangi transaksi tunai untuk meminimalisir risiko penyimpangan.
  • Sinkronisasi dengan Aplikasi Kemenkeu: Integrasi dengan aplikasi seperti SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) untuk realisasi anggaran yang lebih akurat.
  • Penyesuaian Kewenangan dan Prosedur: Misalnya, perubahan batasan nominal transaksi yang memerlukan persetujuan pejabat tertentu.

3. Implikasi Praktis

  • Efisiensi Anggaran: Mempercepat proses pembayaran untuk program prioritas pemerintah, seperti infrastruktur dan bantuan sosial.
  • Transparansi: Pelacakan dana APBN lebih mudah melalui sistem terdigitalisasi, mengurangi potensi kebocoran anggaran.
  • Kepatuhan Internasional: Upaya Indonesia memenuhi standar tata kelola keuangan yang direkomendasikan oleh IMF atau World Bank.

4. Status "Tidak Berlaku"
PMK No. 178/2018 telah dicabut/diubah oleh PMK No. 77/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN. Perubahan ini didorong oleh:

  • Perkembangan teknologi keuangan (fintech) yang lebih pesat.
  • Penyesuaian dengan UU No. 9/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pencucian Uang.
  • Optimalisasi sistem cash management pemerintah pasca-pandemi COVID-19.

5. Catatan Strategis untuk Klien

  • Jika klien terlibat dalam transaksi APBN sebelum 2020, pastikan dokumen pembayaran sesuai PMK No. 178/2018.
  • Untuk transaksi saat ini, merujuk ke PMK No. 77/2020 yang lebih mengakomodasi transaksi digital dan prinsip governance yang ketat.

Rekomendasi: Selalu verifikasi ke website JDIH Kemenkeu atau konsultasikan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk memastikan regulasi terbaru yang berlaku.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/Pmk.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor178/PMK.05/2018
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tanggal Pengundangan26 Desember 2018
Tanggal Berlaku1 Januari 2019
SumberBN.2018/NO.1736, jdih.kemenkeu.go.id : 11 hlm.
SubjekAPBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang