Analisis terhadap PMK No. 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN
Konteks Historis dan Kebijakan
-
Latar Belakang Pengaturan
PMK ini diterbitkan untuk menyempurnakan mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan APBN, menggantikan aturan sebelumnya (PMK No. 190/PMK.05/2012). Perubahan ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan transparansi keuangan negara, terutama pasca-pandemi COVID-19, di mana efisiensi penyaluran anggaran menjadi kritikal untuk pemulihan ekonomi. -
Digitalisasi dan Modernisasi Sistem Pembayaran
PMK No. 210/2022 mengakomodasi percepatan transaksi elektronik (e-payment) melalui sistem seperti SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dan KUN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Hal ini selaras dengan kebijakan Kemenkeu dalam menerapkan Treasury Single Account (TSA) untuk konsolidasi kas negara dan mengurangi risiko penyimpangan. -
Pencabutan dan Pembaruan
Meski berlaku sejak 28 Desember 2022, PMK ini telah dicabut dan diganti oleh PMK No. 119/PMK.05/2023. Perubahan terbaru (2023) memperkuat integrasi teknologi, seperti penggunaan aplikasi SAKTI (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah) dan penyesuaian terhadap UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat-Daerah.
Poin Krusial yang Perlu Diketahui
- Fokus pada Efisiensi: PMK ini menekankan percepatan penyaluran dana APBN melalui mekanisme non-tunai untuk mengurangi biaya transaksi dan meningkatkan akuntabilitas.
- Peran Bank Indonesia: Sebagai mitra utama dalam transaksi pembayaran negara, termasuk penyediaan layanan Real Time Gross Settlement (RTGS) dan sistem kliring.
- Penegakan Hukum: Pelanggaran prosedur pembayaran (misalnya: penundaan transfer, ketidaksesuaian dokumen) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor.
Implikasi Praktis
-
Bagi Instansi Pemerintah:
- Wajib menggunakan channel pembayaran elektronik yang terintegrasi dengan SPAN/KUN.
- Pelaporan realisasi anggaran harus dilakukan secara real-time untuk meminimalisir temuan audit.
-
Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha:
- Proses pencairan dana proyek APBN (seperti tender pemerintah) menjadi lebih cepat, tetapi disertai persyaratan dokumentasi yang ketat.
-
Tantangan:
- Masih ada kendala teknis di daerah terpencil terkait infrastruktur digital.
- Risiko cybercrime mengharuskan penguatan sistem keamanan transaksi keuangan negara.
Catatan Penting
- Status Tidak Berlaku: PMK No. 210/2022 tidak lagi berlaku sejak terbitnya PMK No. 119/2023. Namun, prinsip dasar pembayaran non-tunai dan integrasi sistem tetap dipertahankan dalam regulasi baru.
- Pembelajaran dari PMK Ini: Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam transisi Indonesia menuju smart treasury management, yang kini semakin diakselerasi dengan adopsi AI dan blockchain di sektor keuangan negara.
Sebagai profesional hukum, pastikan untuk selalu merujuk pada aturan terbaru (PMK No. 119/2023) dan memantau perkembangan kebijakan melalui laman DJPPN Kemenkeu atau JDIH Kemenkeu.