Berikut analisis mendalam mengenai PMK No. 190/PMK.05/2012 beserta konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:
Konteks Historis
-
Latar Belakang Penerbitan
PMK ini diterbitkan pada era reformasi tata kelola keuangan negara pasca-UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah saat itu berupaya memperkuat sistem pengelolaan APBN dengan menciptakan mekanisme pembayaran yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance.- Tujuannya: Mencegah penyimpangan anggaran (budget leakage), memastikan efisiensi aliran dana, dan mengantisipasi praktik korupsi di sektor publik.
-
Era Digitalisasi Awal
PMK ini muncul sebelum tren digitalisasi massal di sektor keuangan pemerintah (seperti sistem e-budgeting atau aplikasi SAKTI). Saat itu, pembayaran APBN masih mengandalkan proses manual dengan verifikasi berlapis, sehingga PMK 190/2012 menjadi instrumen kritis untuk memastikan kepatuhan prosedural.
Substansi Penting yang Perlu Diketahui
-
Pemisahan Kekuasaan Bendahara dan Verifikator
PMK ini menegaskan prinsip pemisahan tugas antara pihak yang mengotorisasi pembayaran (Kuasa BUN), pelaksana verifikasi (Bendahara Pengeluaran), dan pihak yang menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Hal ini untuk mencegah conflict of interest. -
Pembatasan Metode Pembayaran
- Hanya mengizinkan pembayaran melalui transfer bank atau tunai dalam kondisi terbatas (cash management ketat).
- Transaksi tunai wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan/Kuasa BUN, sebagai upaya mengurangi risiko penyalahgunaan dana fisik.
-
Sanksi Administratif
Pelanggaran prosedur pembayaran (misal: pembayaran tanpa dokumen pendukung lengkap) dapat mengakibatkan pembatalan transaksi, tuntutan ganti rugi, hingga sanksi pidana bagi bendahara.
Perkembangan Pasca-PMK 190/2012
-
Revisi dan Pencabutan
PMK ini tidak berlaku sejak dicabut oleh PMK No. 209/PMK.05/2021 yang mengadopsi sistem pembayaran digital terintegrasi (paperless), mengoptimalkan aplikasi SAKTI, dan menyelaraskan dengan kebijakan cash management modern. -
Dampak pada Praktik Hukum Saat Ini
Meski sudah dicabut, PMK 190/2012 pernah menjadi rujukan sengketa hukum terkait:- Pertanggungjawaban bendahara negara dalam kasus dugaan korupsi APBN.
- Kewajiban pembuktian administratif oleh lembaga pemerintah dalam sengketa kontrak dengan pihak ketiga.
Rekomendasi bagi Klien
- Due Diligence: Pastikan transaksi APBN yang dilakukan sebelum 2021 sesuai dengan ketentuan PMK 190/2012, terutama untuk kasus hukum retroaktif.
- Update Regulasi: Gunakan PMK 209/2021 sebagai acuan terkini untuk transaksi APBN, khususnya terkait penggunaan SSP (Surat Setoran Pajak) elektronik dan integrasi sistem Kemenkeu.
Analisis ini dirancang untuk memberikan perspektif strategis dalam menangani kasus yang melibatkan tata kelola keuangan negara, baik secara litigasi maupun preventif.