Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis PMK No. 62 Tahun 2023: Konteks Historis & Informasi Tambahan

1. Konteks Reformasi Birokrasi dan Pengelolaan Keuangan Negara

PMK ini terbit dalam rangka memperkuat kerangka pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi Pemerintahan Joko Widodo. Fokus pada prinsip value for money (efisiensi, efektivitas, ekonomis) serta transparansi mengacu pada upaya sistematis untuk mencegah kebocoran anggaran dan korupsi, yang masih menjadi tantangan dalam tata kelola keuangan Indonesia.

2. Integrasi dengan Sistem Digital Kemenkeu

PMK ini memperkuat basis hukum untuk sistem digital Kementerian Keuangan seperti:

  • SAKTI (Sistem Akuntansi Keuangan Negara): Integrasi data real-time anggaran.
  • SPAN (Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara): Pengawasan aliran dana negara.
    Ini menunjukkan komitmen Kemenkeu dalam transformasi digital untuk mengurangi human error dan manipulasi data.

3. Penegasan Peran DIPA sebagai Batas Anggaran Mutlak

Ketentuan bahwa DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tidak boleh dilampaui merupakan respons atas praktik overbudgeting atau silpa (sisa lebih anggaran) yang kerap terjadi sebelumnya. PMK ini secara tegas melarang tindakan pengeluaran jika anggaran tidak mencukupi, yang berpotensi memicu sanksi administratif/pidana bagi pelanggar.

4. Harmonisasi dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

PMK No. 62 Tahun 2023 mengadopsi SAP berbasis akrual (PSAP 01-16) yang disesuaikan dengan International Public Sector Accounting Standards (IPSAS). Ini mempertegas komitmen Indonesia dalam menyajikan laporan keuangan yang diakui secara internasional, terutama untuk meningkatkan kredibilitas di mata investor asing dan lembaga donor.

5. Pencabutan 13 PMK Terdahulu

PMK ini mencabut 13 peraturan sebelumnya (misal: PMK No. 156/2008, PMK No. 71/2013), yang menunjukkan upaya penyederhanaan (simplifikasi) regulasi keuangan negara. Langkah ini bertujuan menghilangkan tumpang-tindih aturan dan memudahkan implementasi di lapangan.

6. Respons Terhadap Temuan BPK

Beberapa ketentuan dalam PMK ini merupakan jawaban atas temuan audit BPK, seperti:

  • Masalah ketidakpatuhan penyusunan laporan keuangan.
  • Inkonsistensi alokasi anggaran dengan perencanaan.
    Dengan demikian, PMK ini menjadi instrumen untuk memperbaiki opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

7. Implikasi bagi K/L dan Satker

  • Kementerian/Lembaga (K/L) harus meningkatkan kapasitas SDM dalam penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) berbasis kinerja.
  • Satuan Kerja (Satker) wajib memastikan setiap pengeluaran sesuai DIPA, dengan risiko disallowance BPK jika melanggar.

8. Potensi Tantangan Implementasi

  • Keterbatasan Infrastruktur Digital: Tidak semua daerah/Satker memiliki akses memadai ke sistem SAKTI/SPAN.
  • Resistensi Birokrasi: Perubahan sistem akuntansi dan pelaporan memerlukan adaptasi yang mungkin lambat di level operasional.

Kesimpulan

PMK No. 62/2023 adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan negara dengan pendekatan digital, akuntabilitas, dan harmonisasi standar internasional. Namun, keberhasilannya bergantung pada konsistensi implementasi dan dukungan sumber daya di tingkat K/L dan Satker.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PMK ini mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA dan Menteri Keuangan selaku PA BUN menyusun RKA atas Bagian Anggaran yang dikuasainya. Satker melaksanakan Kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku BUN. Anggaran yang dialokasikan dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban DIPA tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Metadata

TentangPerencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor62
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Juni 2023
Tanggal Pengundangan23 Juni 2023
Tanggal Berlaku23 Juni 2023
SumberBN 2023 (472): 188 hlm, jdih.kemenkeu.go.id
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI - STANDAR / PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023

Mengubah

  1. PMK No. 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran

Mencabut

  1. PMK No. 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. PMK No. 23/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020
  3. PMK No. 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
  4. PMK No. 204/PMK.02/2021 tentang Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara
  5. PMK No. 2/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
  6. PMK No. 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran
  7. PMK No. 91/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017
  8. PMK No. 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013
  9. PMK No. 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
  10. PMK No. 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
  11. PMK No. 187/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/Pmk.02/2018
  12. PMK No. 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
  13. PMK No. 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
  14. PMK No. 177/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik
  15. PMK No. 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013
  16. PMK No. 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
  17. PMK No. 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008
  18. PMK No. 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kekonsentrasi dan Dana Tugas Pembatuan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang