Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, kepada kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi. Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi didasarkan pada hasil penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan mempertimbangkan hasil penilaian atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran. Capaian atas pengelolaan anggaran merupakan nilai evaluasi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga yang meliputi aspek implementasi, aspek manfaat, dan/atau aspek konteks. Hasil penilaian dikategorikan menjadi sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang. Hasil penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dilakukan pemeringkatan berdasarkan masingmasing kategori besaran pagu anggaran kementerian negara/lembaga. Dalam hal hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha belum tersedia pada tahun berkenaan, pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi tidak mempertimbangkan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha kementerian negara/lembaga yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional, dan/atau insentif. Pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, dan/atau disinsentif. Pemenuhan alokasi anggaran dalam rangka pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga berupa insentif dapat dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

Metadata

TentangTata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2/PMK.02/2021
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan19 Januari 2021
Tanggal Berlaku19 Januari 2021
SumberBN.2021/NO. 28, https:jdih.kemenkeu.go.id : 13 Hlm
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang