Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Anggaran

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran

Konteks Historis

  1. Reformasi Pengelolaan APBN: PMK ini lahir dalam rangka memperkuat kerangka pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang transparan dan akuntabel. Ini sejalan dengan upaya Pemerintah Indonesia untuk menyelaraskan sistem klasifikasi anggaran dengan standar internasional, seperti Government Finance Statistics Manual (GFSM) IMF, guna memudahkan harmonisasi data keuangan global.
  2. Revisi Aturan Sebelumnya: PMK No. 102/2018 menggantikan PMK No. 49/PMK.02/2017 tentang Klasifikasi Anggaran. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan struktur kode anggaran, khususnya dalam mengakomodasi dinamika program prioritas nasional (misalnya: infrastruktur, SDM, dan perlindungan sosial) serta kebutuhan teknis pelaporan keuangan.

Tujuan Utama

  • Standardisasi Kode Anggaran: Menciptakan keseragaman klasifikasi anggaran di seluruh instansi pemerintah untuk memudahkan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi APBN.
  • Meningkatkan Akuntabilitas: Memastikan setiap transaksi keuangan negara dapat dilacak secara rinci berdasarkan kategori ekonomi, fungsi, program, dan organisasi.
  • Dukungan Teknologi: Klasifikasi ini mendukung integrasi sistem elektronik seperti e-budgeting dan aplikasi SAKTI (Sistem Akuntansi Keuangan Negara) untuk efisiensi pengelolaan keuangan negara.

Perubahan Signifikan dari PMK Sebelumnya

  • Penambahan Kode Program: Misalnya, kode khusus untuk program padat karya, pembangunan desa, atau penanganan bencana.
  • Penyesuaian dengan UU APBN: Klasifikasi anggaran diselaraskan dengan Undang-Undang APBN tahunan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
  • Detil Objek Belanja: Pembaruan pada objek belanja untuk menghindari overlapping atau dualisme alokasi dana.

Dampak Strategis

  • Global Benchmarking: Klasifikasi yang selaras dengan GFSM memudahkan Indonesia dalam membandingkan kinerja fiskal dengan negara lain, terutama untuk menarik investor dan lembaga donor internasional.
  • Pencegahan Penyimpangan: Struktur yang lebih rinci meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran karena setiap aliran dana harus sesuai dengan kode yang terdefinisi.

Tantangan Implementasi

  • Adaptasi Instansi: Diperlukan pelatihan intensif bagi aparatur negara untuk memahami perubahan kode dan prosedur baru.
  • Konsistensi Data: Pemutakhiran sistem database keuangan secara berkala agar klasifikasi tetap relevan dengan kebutuhan kebijakan.

Regulasi Terkait

  • UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
  • PMK No. 190/PMK.02/2022 (revisi terbaru terkait sistem aplikasi keuangan).

PMK No. 102/2018 mencerminkan komitmen Kemenkeu dalam menciptakan tata kelola APBN yang modern dan responsif terhadap tantangan pembangunan. Peraturan ini menjadi fondasi bagi penguatan sistem keuangan negara yang berintegritas.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKlasifikasi Anggaran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor102/PMK.02/2018
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2018
Tanggal Berlaku28 Agustus 2018
SumberBN.2018/NO.1173, jdih.kemenkeu.go.id : 10 hlm.
SubjekAPBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Mencabut

  1. PMK No. 114/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015
  2. PMK No. 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang