Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor193/PMK.02/2017
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Desember 2017
Tanggal Pengundangan11 Desember 2017
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
SumberBN.2017/NO.1775, jdih.kemenkeu.go.id : 31 hlm.
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Mencabut

  1. PMK No. 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang