Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor231/PMK.02/2015
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Desember 2015
Tanggal Pengundangan18 Desember 2015
Tanggal Berlaku18 Desember 2015
SumberBN 2015/ NO 1909; JDIH.ESDM.GO.ID : 27 HLM
SubjekAPBN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PMK No. 9/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015
Dicabut Dengan
- PMK No. 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Mencabut
- PMK No. 208/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013
- PMK No. 177/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
- PMK No. 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang