Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor231/PMK.02/2015
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Desember 2015
Tanggal Pengundangan18 Desember 2015
Tanggal Berlaku18 Desember 2015
SumberBN 2015/ NO 1909; JDIH.ESDM.GO.ID : 27 HLM
SubjekAPBN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 9/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

Mencabut

  1. PMK No. 208/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013
  2. PMK No. 177/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
  3. PMK No. 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang