Analisis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.02/2021
Konteks Historis
-
Dasar Penggantian PMK 214/2017:
PMK ini menggantikan PMK Nomor 214/PMK.02/2017 sebagai respons atas redesain sistem perencanaan dan penganggaran yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Redesain ini bertujuan menyelaraskan proses perencanaan dengan penganggaran berbasis kinerja, memperkuat akuntabilitas, dan meningkatkan kualitas kebijakan fiskal. -
Integrasi dengan RPJMN 2020-2024:
PMK ini sejalan dengan Perpres Nomor 57 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menekankan penguatan tata kelola keuangan negara melalui pendekatan berbasis hasil (result-based budgeting). Evaluasi kinerja anggaran menjadi instrumen kunci untuk memastikan alokasi anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. -
Respons atas Tuntutan Akuntabilitas Publik:
Regulasi ini muncul dalam konteks meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN, terutama pasca kasus korupsi dan inefisiensi anggaran yang kerap menjadi sorotan publik.
Informasi Tambahan yang Perlu Diketahui
-
Hierarki Regulasi Pendukung:
- UUD 1945 Pasal 17 ayat (3): Mengamanatkan pengawasan atas pelaksanaan APBN.
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menjadi dasar hukum penganggaran berbasis kinerja.
- PP Nomor 90 Tahun 2010: Mengatur teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL).
- Permenkeu 217/PMK.01/2018: Mengatur pelaksanaan anggaran yang menjadi acuan dalam evaluasi kinerja.
-
Implikasi Evaluasi Kinerja:
- Reward and Punishment: Hasil evaluasi digunakan untuk pemberian penghargaan atau sanksi, yang berpotensi memengaruhi reputasi dan alokasi anggaran instansi.
- Dasar Penyusunan Kebijakan: Temuan evaluasi menjadi masukan untuk penyusunan prioritas pembangunan tahunan dan revisi anggaran (baseline review).
-
Konteks Pandemi COVID-19:
PMK ini ditetapkan Maret 2021, di tengah tekanan pandemi yang memaksa pemerintah melakukan realokasi anggaran secara masif. Evaluasi non-reguler dalam PMK ini memungkinkan penyesuaian anggaran secara fleksibel untuk respons krisis. -
Fungsi Ganda Evaluasi:
- Akuntabilitas: Memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada DPR dan masyarakat.
- Peningkatan Kualitas: Mengidentifikasi hambatan (seperti inefisiensi birokrasi) dan faktor pendukung (seperti kolaborasi antarinstansi) dalam pelaksanaan RKAKL.
Catatan Kritis
-
Status "Tidak Berlaku":
Meski status PMK ini tercatat "Tidak Berlaku" dalam database BPK, hal ini kemungkinan disebabkan adanya revisi atau pencabutan oleh regulasi baru (misalnya, PMK Nomor 150/PMK.02/2022). Namun, prinsip evaluasi kinerja anggaran tetap relevan sebagai bagian dari reformasi pengelolaan keuangan negara. -
Tantangan Implementasi:
Evaluasi kinerja kerap terkendala oleh keterbatasan data kuantitatif, koordinasi antarinstansi, dan resistensi birokrasi. Diperlukan sinergi kuat antara Kementerian Keuangan, BPKP, dan K/L untuk memastikan efektivitas PMK ini.
PMK Nomor 22/2021 merefleksikan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola fiskal yang transparan dan berorientasi hasil, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas belanja negara.