Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.02/2021

Konteks Historis

  1. Dasar Penggantian PMK 214/2017:
    PMK ini menggantikan PMK Nomor 214/PMK.02/2017 sebagai respons atas redesain sistem perencanaan dan penganggaran yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Redesain ini bertujuan menyelaraskan proses perencanaan dengan penganggaran berbasis kinerja, memperkuat akuntabilitas, dan meningkatkan kualitas kebijakan fiskal.

  2. Integrasi dengan RPJMN 2020-2024:
    PMK ini sejalan dengan Perpres Nomor 57 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menekankan penguatan tata kelola keuangan negara melalui pendekatan berbasis hasil (result-based budgeting). Evaluasi kinerja anggaran menjadi instrumen kunci untuk memastikan alokasi anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.

  3. Respons atas Tuntutan Akuntabilitas Publik:
    Regulasi ini muncul dalam konteks meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN, terutama pasca kasus korupsi dan inefisiensi anggaran yang kerap menjadi sorotan publik.


Informasi Tambahan yang Perlu Diketahui

  1. Hierarki Regulasi Pendukung:

    • UUD 1945 Pasal 17 ayat (3): Mengamanatkan pengawasan atas pelaksanaan APBN.
    • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menjadi dasar hukum penganggaran berbasis kinerja.
    • PP Nomor 90 Tahun 2010: Mengatur teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL).
    • Permenkeu 217/PMK.01/2018: Mengatur pelaksanaan anggaran yang menjadi acuan dalam evaluasi kinerja.
  2. Implikasi Evaluasi Kinerja:

    • Reward and Punishment: Hasil evaluasi digunakan untuk pemberian penghargaan atau sanksi, yang berpotensi memengaruhi reputasi dan alokasi anggaran instansi.
    • Dasar Penyusunan Kebijakan: Temuan evaluasi menjadi masukan untuk penyusunan prioritas pembangunan tahunan dan revisi anggaran (baseline review).
  3. Konteks Pandemi COVID-19:
    PMK ini ditetapkan Maret 2021, di tengah tekanan pandemi yang memaksa pemerintah melakukan realokasi anggaran secara masif. Evaluasi non-reguler dalam PMK ini memungkinkan penyesuaian anggaran secara fleksibel untuk respons krisis.

  4. Fungsi Ganda Evaluasi:

    • Akuntabilitas: Memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada DPR dan masyarakat.
    • Peningkatan Kualitas: Mengidentifikasi hambatan (seperti inefisiensi birokrasi) dan faktor pendukung (seperti kolaborasi antarinstansi) dalam pelaksanaan RKAKL.

Catatan Kritis

  • Status "Tidak Berlaku":
    Meski status PMK ini tercatat "Tidak Berlaku" dalam database BPK, hal ini kemungkinan disebabkan adanya revisi atau pencabutan oleh regulasi baru (misalnya, PMK Nomor 150/PMK.02/2022). Namun, prinsip evaluasi kinerja anggaran tetap relevan sebagai bagian dari reformasi pengelolaan keuangan negara.

  • Tantangan Implementasi:
    Evaluasi kinerja kerap terkendala oleh keterbatasan data kuantitatif, koordinasi antarinstansi, dan resistensi birokrasi. Diperlukan sinergi kuat antara Kementerian Keuangan, BPKP, dan K/L untuk memastikan efektivitas PMK ini.


PMK Nomor 22/2021 merefleksikan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola fiskal yang transparan dan berorientasi hasil, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas belanja negara.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Menteri Keuangan melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu instrumen penganggaran berbasis Kinerja untuk pelaksanaan fungsi akuntabilitas dan fungsi peningkatan kualitas. Fungsi akuntabilitas bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan secara profesional kepada Pemangku Kepentingan atas penggunaan anggaran yang dikelola Kementerian/Lembaga, unit eselon I, dan/ atau satuan kerja bersangkutan. Fungsi peningkatan kualitas bertujuan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi, serta mengidentifikasi faktor faktor pendukung dan kendala atas pelaksanaan RKAK/L dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran dan bahan masukan penyusunan kebijakan. Hasil Evaluasi Kinerja Anggarandigunakan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan, penyusunan reviu angka dasar, penyusunan alokasi anggaran tahun berikutnya dan/atau penyesuaian anggaran tahun berkenaan, dan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi. Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler dilaksanakan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 1 (satu) kali untuk Evaluasi Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan dan 1 (satu) kali untuk Evaluasi Kinerja Anggaran tahun anggaran sebelumnya. Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. Menteri Keuangan melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler untuk tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran sebelumnya.

Metadata

TentangPengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22/PMK.02/2021
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Maret 2021
Tanggal Pengundangan15 Maret 2021
Tanggal Berlaku15 Maret 2021
SumberBN.2021/NO. 200, https:jdih.kemenkeu.go.id : 34 Hlm
SubjekAPBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Mencabut

  1. PMK No. 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran Dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang