Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA K/L. Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, dan/ atau pergeseran anggaran antar-program dalam 1 (satu) bagian anggaran. Alokasi anggaran BA 999. 08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan perubahan sebagai akibat kebijakan Penyesuaian Belanja Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Mengubah
- PMK No. 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.