Analisis Terhadap PMK No. 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran
Konteks Historis
-
Pandemi COVID-19 sebagai Latar Belakang Utama
PMK ini diterbitkan pada 2021, di tengah tekanan berat pada APBN akibat pandemi COVID-19. Pemerintah membutuhkan instrumen hukum yang fleksibel untuk merevisi anggaran secara cepat guna mengakomodasi dinamika kebutuhan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan program sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT), vaksinasi, serta insentif UMKM. -
Harmonisasi dengan Kerangka Hukum Keuangan Negara
PMK ini merupakan turunan dari UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 27) yang mengatur revisi APBN/APBD dalam hal terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi makroekonomi. PMK No. 199/PMK.02/2021 mempertegas prosedur teknis revisi anggaran untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara. -
Respons Terhadap Kritik atas Kekakuan Anggaran
Sebelum pandemi, proses revisi anggaran dianggap birokratis dan lambat. PMK ini menyederhanakan mekanisme, termasuk persyaratan dokumen dan batas waktu pengajuan revisi, untuk mempercepat realisasi program prioritas.
Materi Penting yang Perlu Diketahui
-
Cakupan Revisi
PMK ini mengatur revisi anggaran baik untuk Kementerian/Lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah, termasuk revisi paguan indikatif (alokasi sementara) dan perubahan alokasi akibat pergeseran prioritas. -
Prosedur Administratif yang Diperketat
- Dokumen Wajib: Laporan kinerja, evaluasi risiko, dan justifikasi perubahan anggaran.
- Tahapan: Usulan revisi harus disetujui DPR/DPRD (untuk APBN/APBD) sebelum diajukan ke Kemenkeu.
- Batas Waktu: Pengajuan revisi maksimal 2 bulan setelah penetapan APBN/APBD.
-
Penekanan pada Prinsip Value for Money
PMK ini mengharuskan analisis cost-benefit dalam setiap usulan revisi untuk memastikan penggunaan anggaran optimal dan bebas dari inefisiensi.
Status Terkini & Implikasi
- Dicabut dengan PMK No. 261/PMK.02/2021: PMK No. 199/PMK.02/2021 hanya berlaku efektif selama 10 bulan (Januari-Oktober 2021) sebelum digantikan oleh PMK No. 261/PMK.02/2021 yang menyempurnakan mekanisme revisi anggaran, termasuk integrasi dengan sistem elektronik (e-budgeting).
- Relevansi untuk Kasus Hukum: Meski sudah tidak berlaku, PMK ini menjadi acuan historis dalam menilai legalitas revisi anggaran di masa pandemi, khususnya terkait penanganan COVID-19.
Rekomendasi Strategis
- Due Diligence: Selalu verifikasi apakah revisi anggaran yang dilakukan pada 2021 mengikuti batas waktu dan prosedur dalam PMK ini.
- Perbarui Referensi: Gunakan PMK No. 261/PMK.02/2021 dan aturan terbaru (seperti PMK No. 148/PMK.02/2022) untuk kasus saat ini.
Catatan Penting: Dalam praktik, pelanggaran terhadap PMK ini (misalnya revisi tanpa persetujuan DPR) dapat menjadi dasar gugatan maladministration atau tindak pidana korupsi jika disertai indikasi penyimpangan.