Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai PMK No. 208/PMK.02/2019 beserta konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:

Konteks Historis dan Tujuan Regulasi

  1. Reformasi Penganggaran Berbasis Kinerja
    PMK ini lahir dalam kerangka penguatan sistem penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) yang telah diamanatkan dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Tujuannya adalah memastikan alokasi APBN lebih terarah, efisien, dan sejalan dengan prioritas nasional seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM.

  2. Digitalisasi Proses Anggaran
    Pada 2019, Kemenkeu gencar menerapkan sistem e-budgeting dan e-DIPA untuk mengurangi kesalahan manual dan meningkatkan transparansi. PMK No. 208/2019 menjadi landasan teknis integrasi sistem tersebut, termasuk validasi elektronik dokumen perencanaan.

  3. Respons atas Temuan BPK
    Regulasi ini juga menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait lemahnya konsistensi antara Rencana Kerja (Renja) dengan DIPA, yang kerap menimbulkan inefisiensi anggaran.


Poin Krusial dalam PMK No. 208/2019

  • Penekanan pada Prinsip Zero-Based Budgeting
    PMK ini mempertegas pendekatan zero-based budgeting (ZBB), di mana setiap pagu anggaran harus dirancang dari nol berdasarkan kebutuhan aktual, bukan sekadar menyesuaikan anggaran tahun sebelumnya.

  • Mekanisme Penelaahan Multilevel
    Proses penelaahan Renja dan RKA-K/L dilakukan secara berjenjang, melibatkan Tim Penelaah Kementerian/Lembaga, Kemenkeu, dan Bappenas, untuk memastikan keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

  • Penyederhanaan Format DIPA
    DIPA tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pengesahan anggaran, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian realisasi fisik dan keuangan, dengan format yang lebih terstandarisasi untuk memudahkan pemantauan.


Regulasi Terkait dan Status Terkini

  • Regulasi Pendahulu
    PMK ini menggantikan PMK No. 168/PMK.02/2015, dengan penyempurnaan pada aspek pengawasan dan integrasi data elektronik.

  • Pencabutan dan Pembaruan
    Status "Tidak Berlaku" pada PMK No. 208/2019 disebabkan oleh terbitnya PMK No. 29/PMK.02/2020 yang menyesuaikan proses penganggaran dengan skema penanganan COVID-19 dan perubahan kebijakan fiskal pasca-UU Cipta Kerja.


Implikasi Hukum dan Praktik

  • Sanksi Administratif
    Penyimpangan dalam penyusunan Renja/DIPA dapat berujung pada pembatalan pengesahan anggaran atau penundaan pencairan dana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.

  • Potensi Sengketa
    Kasus hukum seperti sengketa kontrak pengadaan barang/jasa yang merujuk pada DIPA sering terjadi. PMK ini menjadi acuan hakim dalam menilai legalitas dokumen anggaran sebagai dasar perikatan.


Rekomendasi untuk Klien

  1. Pastikan kesesuaian antara Renja dengan dokumen perencanaan strategis lembaga.
  2. Lakukan audit internal terhadap proses penyusunan DIPA untuk menghindari risiko administrative bottleneck.
  3. Waspadai perubahan regulasi turunan terkait penganggaran pasca-PMK No. 208/2019, terutama terkait fleksibilitas anggaran dalam situasi darurat.

PMK ini mencerminkan upaya sistematis Kemenkeu dalam menciptakan tata kelola anggaran yang akuntabel, meski tantangan implementasi (seperti kapasitas SDM dan koordinasi antarkementerian) masih perlu menjadi perhatian.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPetunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor208/PMK.02/2019
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
SumberBN.2019/NO.1703, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 27 HLM
SubjekAPBN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Mencabut

  1. PMK No. 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang