Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015

Konteks Historis dan Tujuan Perubahan:
PMK No. 184/PMK.03/2015 yang diundangkan pada 30 September 2015 merupakan perubahan atas PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk:

  1. Menyelaraskan Regulasi dengan Dinamika Administrasi Perpajakan – Pemerintah berupaya memperkuat sistem pemeriksaan pajak seiring meningkatnya kompleksitas transaksi ekonomi dan tuntutan transparansi.
  2. Merespons Perkembangan Teknologi – Memperkenalkan prosedur yang lebih adaptif terhadap sistem elektronik, seperti penggunaan data digital dalam proses pemeriksaan.
  3. Memperjelas Kewenangan dan Mekanisme Pemeriksaan – Menghindari multitafsir dalam pelaksanaan pemeriksaan, termasuk batasan waktu, hak dan kewajiban wajib pajak, serta otoritas pemeriksa.

Poin Penting yang Perlu Diketahui:

  • Pemeriksaan Berbasis Risiko: PMK ini mengakomodasi pendekatan risk-based audit untuk mengoptimalkan alokasi sumber daya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Penegasan Prosedur Pemeriksaan Lapangan dan Kantor – Dibedakan antara pemeriksaan di lokasi wajib pajak (field audit) dan di kantor pajak (office audit), termasuk syarat dan tahapannya.
  • Sanksi dan Kepastian Hukum – Dipertegas sanksi administratif bagi wajib pajak yang menghambat proses pemeriksaan, sekaligus melindungi hak wajib pajak melalui mekanisme keberatan dan banding.

Dampak terhadap Praktik Perpajakan:

  • Efisiensi Administrasi – Proses pemeriksaan menjadi lebih terstruktur, mengurangi potensi sengketa akibat prosedur yang tidak jelas.
  • Peningkatan Kepatuhan – Adanya kepastian prosedur mendorong kepatuhan wajib pajak, sejalan dengan program tax compliance yang digalakkan pemerintah.
  • Harmonisasi dengan Regulasi Global – Perubahan ini selaras dengan tren internasional dalam transparansi pajak, seperti pertukaran informasi pajak (Automatic Exchange of Information/AEOI).

Catatan Kritis:

  • PMK ini tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Peraturan Dirjen Pajak turunannya.
  • Meskipun berlaku sejak 2015, beberapa klausul dalam PMK ini masih relevan hingga kini, terutama terkait digitalisasi pemeriksaan pajak.

Rekomendasi untuk Klien:
Pastikan dokumen perpajakan (laporan keuangan, bukti transaksi, dll.) disusun secara komprehensif dan sesuai standar yang diatur dalam PMK ini. Proaktif berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memitigasi risiko pemeriksaan, terutama terkait perubahan prosedur yang mungkin memengaruhi bisnis.


Sebagai ahli hukum, saya menyarankan untuk selalu merujuk ke PMK terkait dan peraturan turunannya secara lengkap, serta memantau perkembangan terbaru di bidang perpajakan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor184/PMK.03/2015
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 September 2015
Tanggal Pengundangan30 September 2015
Tanggal Berlaku30 September 2015
SumberBN.2015/NO.1468,jdih.kemenkeu.go.id : 22 hlm.
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Mengubah

  1. PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang