Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021

Konteks Historis dan Politik

PMK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang disahkan Oktober 2020. UU Cipta Kerja sendiri lahir dalam situasi politik dan ekonomi yang kompleks:

  1. Ekonomi Global & Investasi: Pemerintah ingin meningkatkan daya saing Indonesia dengan menyederhanakan regulasi, termasuk perpajakan, untuk menarik investasi asing.
  2. Kontroversi Omnibus Law: UU Cipta Kerja menuai protes besar dari kalangan buruh, aktivis lingkungan, dan masyarakat sipil karena dinilai mengabaikan hak pekerja dan lingkungan. PMK No. 18/2021 menjadi bagian dari implementasi yang perlu memastikan kepentingan fiskal negara tetap terjaga tanpa menghambat iklim investasi.

Poin Krusial yang Perlu Dipahami

  1. Subjek Pajak Orang Pribadi (Pasal 2-4)

    • WNI/WNA: Kriteria "bertempat tinggal di Indonesia" (183 hari dalam 12 bulan) dipertegas untuk mencegah penghindaran pajak oleh ekspatriat atau WNI yang berpindah-pindah.
    • Pemajakan Global vs Domestik: WNA diberi opsi memilih pemajakan hanya atas penghasilan di Indonesia atau memanfaatkan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda). Ini bertujuan menarik tenaga ahli asing tanpa membebani mereka dengan pajak ganda.
  2. Dividen Bukan Objek Pajak (Pasal 5)

    • Dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia dikecualikan dari PPh. Ini adalah terobosan untuk mendorong reinvestasi dan menahan modal di dalam negeri, terutama pasca-pembukaan pasar saham ke investor asing.
  3. Transisi Peraturan Lama ke Baru

    • PMK ini mencabut Permenkeu No. 151/PMK.03/2013, 226/PMK.03/2013, dan 31/PMK.03/2014. Pencabutan ini menyesuaikan dengan prinsip penyederhanaan administrasi pajak dalam UU Cipta Kerja.
    • Ketentuan Peralihan: Permohonan pengangsuran/penundaan pajak yang belum selesai sebelum PMK ini berlaku tetap mengacu pada Permenkeu No. 242/PMK.03/2014.
  4. Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

    • Prosedur pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana pajak (Pasal 114) dan penghentian penyidikan merujuk pada aturan sebelumnya (Permenkeu No. 239/2014 dan No. 55/2016). Hal ini menjaga konsistensi penanganan kasus pajak yang sedang berjalan.

Implikasi Praktis

  1. Bagi WNA:

    • Wajib memahami kriteria "subjek pajak dalam negeri" untuk menghindari sengketa status kependudukan.
    • Opsi pemajakan domestik atau P3B perlu dipertimbangkan secara strategis, terutama bagi ekspatriat dengan penghasilan dari luar Indonesia.
  2. Bagi Perusahaan:

    • Dividen yang diinvestasikan kembali harus dipisahkan secara akuntabel untuk memastikan tidak dikenai PPh.
    • PKP yang telah mengkreditkan pajak masukan atas barang modal sebelum 2 November 2020 wajib menyesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan PMK ini.
  3. Potensi Sengketa:

    • Klaim pengembalian pajak (restitusi) atas dividen yang telah dipotong PPh berpotensi menimbulkan pemeriksaan ulang oleh Ditjen Pajak.
    • Kriteria "niat bertempat tinggal" bagi WNA bisa menjadi ambigu dan rawan interpretasi subjektif.

Kontroversi dan Tantangan

  1. Kritik atas Kepastian Hukum:
    Beberapa pasun PMK ini masih merujuk pada aturan lama (misalnya Permenkeu No. 242/2014) yang tidak sepenuhnya selaras dengan semangat UU Cipta Kerja, sehingga berpotensi menimbulkan dualisme penafsiran.

  2. Dampak pada Penerimaan Negara:
    Kebijakan dividen non-objek pajak berisiko mengurangi penerimaan negara jika tidak diimbangi dengan peningkatan investasi riil.

  3. Kompleksitas Administrasi:
    Opsi pemajakan untuk WNA memerlukan koordinasi intensif antara Ditjen Pajak dan otoritas imigrasi untuk memverifikasi status kependudukan.


Rekomendasi untuk Klien:

  • WNA/WNI dengan aktivitas global: Lakukan tax planning untuk memanfaatkan opsi pemajakan domestik atau P3B sesuai sumber penghasilan.
  • Perusahaan: Audit ulang pembagian dividen dan pastikan reinvestasi dilakukan sesuai ketentuan PMK untuk menghindari koreksi fiskal.
  • Mitra Hukum: Awasi perkembangan permohonan pengembalian pajak dividen, karena Ditjen Pajak mungkin akan memperketat persyaratan administrasi.

PMK No. 18/2021 adalah upaya mempercepat implementasi UU Cipta Kerja di sektor perpajakan, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi penegakan dan koordinasi antarkementerian.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Atas penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang PPh. WNA dapat memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia atau memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. WNA yang memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikecualikan dari objek PPh yang telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jangka waktu tertentu bagi PKP Belum Melakukan Penyerahan dan telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal sebelum tanggal 2 November 2020, ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Pemeriksaan Bukti Pasal 114 Permulaan yang telah mendapat persetujuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam persetujuan perpanjangan dimaksud berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Metadata

TentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18/PMK.03/2021
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Februari 2021
Tanggal Pengundangan17 Februari 2021
Tanggal Berlaku17 Februari 2021
SumberBN.2021/NO. 153, https:jdih.kemenkeu.go.id : 158 Hlm
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. PMK No. 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 107 dan Pasal 114

Mengubah

  1. PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
  2. PMK No. 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
  3. PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
  4. PMK No. 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012
  5. PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
  6. PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak
  7. PMK No. 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
  8. PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan
  9. PMK No. 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Mencabut

  1. PMK No. 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013
  2. PMK No. 186/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013
  3. PMK No. 31/PMK.03/2014 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.
  4. PMK No. 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
  5. PMK No. 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang