Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor151/PMK.03/2013
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 November 2013
Tanggal Pengundangan11 November 2013
Tanggal Berlaku1 Januari 2014
SumberBN 2013/ NO 1313; PERATURAN.GO.ID : 12 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Mencabut

  1. PMK No. 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang