Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor239/PMK.03/2014
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Desember 2014
Tanggal Pengundangan22 Desember 2014
Tanggal Berlaku1 Januari 2015
SumberBN.2014/NO.1951,jdih.kemenkeu.go.id : 16 hlm.
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Mencabut

  1. PMK No. 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang