Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18/PMK.03/2013
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Januari 2013
Tanggal Pengundangan7 Januari 2013
Tanggal Berlaku1 Februari 2013
SumberBN.2013/NO.48,jdih.kemenkeu.go.id : 28 hlm.
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Mencabut

  1. tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang