Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangBatasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor193/PMK.03/2007
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Desember 2007
Tanggal Berlaku1 Januari 2008
Sumberhttps://jdih.bpk.go.id/; 3 hlm
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 54/PMK.03/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

PMK Nomor 193 Tahun 2007.pdf

Dokumen tidak ditemukan