Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor198/PMK.03/2013
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan27 Desember 2013
Tanggal Berlaku1 Januari 2014
SumberBN 2013/ NO 1556; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Mencabut

  1. PMK No. 54/PMK.03/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007
  2. PMK No. 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen