Sebagai seorang pengacara yang berpengalaman di bidang perpajakan, berikut analisis kontekstual dan informasi pendukung mengenai PMK No. 39/PMK.03/2018 yang perlu Anda ketahui:
Konteks Historis
-
Latar Belakang Reformasi Perpajakan
PMK ini terbit dalam rangka mempercepat proses pengembalian kelebihan pajak (tax refund) yang sebelumnya sering menjadi keluhan wajib pajak. Sebelum 2018, proses refund dinilai birokratis dan berbelit, menghambat likuiditas usaha, terutama bagi perusahaan yang sering mengalami kelebihan bayar PPN/PPh.- PMK No. 17/PMK.03/2013 sebelumnya dianggap kurang efektif karena tidak membedakan percepatan refund berdasarkan risiko kepatuhan wajib pajak.
-
Dorongan Peningkatan Investasi
Pemerintah ingin menciptakan iklim investasi yang lebih baik dengan menjamin kepastian hukum dan kecepatan pelayanan perpajakan, sejalan dengan paket kebijakan ekonomi (Paket Kebijakan XVI) yang digulirkan era Jokowi-JK.
Pengaruh Global & Kepatuhan Internasional
- PMK ini juga respons atas rekomendasi OECD dalam peningkatan transparansi sistem pajak dan pencegahan praktik penghindaran pajak (tax avoidance).
- Kebijakan ini selaras dengan komitmen Indonesia dalam ASEAN Economic Community (AEC) untuk mempermudah arus kas bisnis lintas negara.
Inovasi Utama dalam PMK 39/2018
-
Kriteria Pengembalian Pendahuluan
- Wajib pajak berisiko rendah (RiLo) bisa mendapatkan pengembalian pendahuluan tanpa audit, selama memenuhi persyaratan:
- Lapor SPT tepat waktu selama 3 tahun terakhir.
- Tidak memiliki tunggakan pajak.
- Memiliki rasio kompensasi/restitusi ≤ 30% dari total pajak terutang.
- Batas nominal refund pendahuluan:
- Rp1 miliar untuk wajib pajak dengan riwayat pemeriksaan baik.
- Rp5 miliar untuk wajib pajak yang belum pernah diperiksa.
- Wajib pajak berisiko rendah (RiLo) bisa mendapatkan pengembalian pendahuluan tanpa audit, selama memenuhi persyaratan:
-
Mekanisme Percepatan
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib memberi keputusan paling lambat 15 hari kerja setelah permohonan diajukan (Pasal 8).
- Jika DJP terlambat, wajib pajak berhak menerima imbalan bunga (Pasal 17).
Tantangan & Risiko Hukum
-
Potensi Penyalahgunaan
Adanya insentif refund cepat berisiko dimanfaatkan untuk praktik penggelembungan kredit pajak (fiktif). Untuk mitigasi, DJP memperkuat sistem risk assessment berbasis data. -
Sanksi Administratif
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam audit lanjutan, wajib pajak dikenakan sanksi 2% per bulan atas selisih kelebihan yang tidak berhak (Pasal 15).
Relevansi Pasca-Enaktif
- PMK ini menjadi landasan kebijakan restitusi pajak dalam UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) 2021.
- Data Kemenkeu (2022) menunjukkan peningkatan realisasi tax refund sebesar 42% sejak 2018, dengan rata-rata proses refund hanya 12 hari kerja untuk kategori RiLo.
Rekomendasi untuk Klien
- Pastikan kepatuhan historis (pelaporan SPT, pembayaran, dan pelaporan CBCR untuk korporasi) sebelum mengajukan restitusi pendahuluan.
- Manfaatkan advance ruling untuk konsultasi prinsip kehati-hatian (caution principle) guna menghindari sanksi.
PMK ini merefleksikan upaya transformasi sistem perpajakan Indonesia yang lebih adaptif terhadap kebutuhan bisnis, namun tetap mengedepankan prinsip compliance by design.