Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor117/PMK.03/2019
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku19 Agustus 2019
SumberBN.2019/NO.934, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 9 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018

Mengubah

  1. PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen