Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor71/PMK.03/2010
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Maret 2010
Tanggal Pengundangan31 Maret 2010
Tanggal Berlaku1 April 2010
SumberBN 2010/ NO 154; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen