Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor71/PMK.03/2010
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Maret 2010
Tanggal Pengundangan31 Maret 2010
Tanggal Berlaku1 April 2010
SumberBN 2010/ NO 154; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang