Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor74/PMK.03/2012
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Mei 2012
Tanggal Pengundangan15 Mei 2012
Tanggal Berlaku15 Mei 2012
SumberBN 2012/ NO 526; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Mencabut
- PMK No. 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Pembayaran Pajak
Network Peraturan
Loading network graph...