Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangBentuk dan Tata Cara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor197/PMK.03/2007
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Desember 2007
Tanggal Berlaku1 Januari 2008
Sumberhttps:jdih.kemenkeu.go.id : 2 Hlm
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.03/2007

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang