Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangBentuk dan Tata Cara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor197/PMK.03/2007
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Desember 2007
Tanggal Berlaku1 Januari 2008
Sumberhttps:jdih.kemenkeu.go.id : 2 Hlm
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PMK No. 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.03/2007
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang