Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait PMK No. 54/PMK.03/2021 tentang Pembukuan dan Pencatatan untuk Perpajakan

Konteks Historis dan Tujuan Regulasi

  1. Latar Belakang Reformasi Perpajakan
    PMK ini merupakan respons atas kebutuhan untuk menyederhanakan kewajiban pembukuan bagi Wajib Pajak (WP) UMKM dan pekerja bebas, sekaligus mengakomodasi prinsip ease of doing business yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020). Sebelumnya, ketentuan pembukuan diatur dalam PMK No. 197/PMK.03/2007, yang dinilai kurang fleksibel dalam menghadapi perkembangan digitalisasi dan kebutuhan usaha mikro.

  2. Harmonisasi dengan UU Cipta Kerja
    PMK ini mengimplementasikan Pasal 28 ayat (12) UU KUP yang diubah oleh UU Cipta Kerja, khususnya terkait pemberian kepastian hukum bagi WP yang memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau pembukuan sederhana.


Poin Kritis yang Perlu Dipahami

  1. Kriteria WP yang Dikecualikan dari Kewajiban Pembukuan

    • WP Orang Pribadi (OP) yang diperbolehkan menggunakan NPPN (misalnya, usaha dengan omzet di bawah batas tertentu).
    • WP OP yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas (misalnya, karyawan).
    • WP OP dengan kriteria khusus yang ditetapkan DJP (misalnya, kondisi keuangan terbatas).
    • Catatan: Jika WP OP memulai pembukuan sejak 2022, ia tidak boleh kembali ke pencatatan/NPPN di tahun berikutnya. Ini bertujuan mencegah manipulasi pelaporan pajak.
  2. Pembukuan Elektronik

    • PMK ini secara eksplisit mengakui pembukuan digital (e-accounting) sebagai metode yang sah, sejalan dengan transformasi digital DJP. Namun, data harus disimpan di Indonesia selama 10 tahun dan dapat diakses saat pemeriksaan.
  3. Stelsel Kas untuk Pembukuan

    • Mulai 2022, WP boleh menggunakan stelsel kas (pencatatan berdasarkan arus kas) alih-alih stelsel akrual. Ini menguntungkan usaha kecil dengan transaksi tidak rutin.
  4. Pencabutan PMK 197/2007
    PMK ini secara resmi mencabut PMK 197/2007, tetapi ketentuan teknis dalam PMK lama tetap berlaku selama tidak bertentangan.


Implikasi Praktis bagi Wajib Pajak

  1. Kepatuhan Jangka Panjang

    • WP harus memastikan sistem pencatatan/pembukuan yang digunakan kompatibel dengan standar akuntansi Indonesia (SAK) atau ketentuan khusus pajak.
    • Kesalahan dalam memilih metode (misalnya, NPPN vs. pembukuan) berisiko mengakibatkan koreksi fiskal dan sanksi administratif.
  2. Risiko Hukum

    • Penyimpanan dokumen di luar Indonesia atau gagal menyimpan data selama 10 tahun dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi perpajakan (Pasal 35 UU KUP).
  3. Peluang

    • WP yang beralih ke pembukuan elektronik dapat memanfaatkan insentif seperti percepatan restitusi pajak atau kemudahan dalam pemeriksaan.

Dasar Hukum Pendukung

  • Pasal 17 ayat (3) UUD 1945: Prinsip keadilan dalam pemungutan pajak.
  • UU No. 6/1983 tentang KUP (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja): Kewenangan DJP menetapkan kriteria pembukuan.
  • PP No. 74/2011 jo. PP No. 9/2021: Kerangka teknis pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Rekomendasi untuk Klien

  1. Lakukan assesmen kriteria usaha untuk menentukan apakah wajib pembukuan atau cukup pencatatan.
  2. Jika memilih pembukuan elektronik, pastikan sistem yang digunakan terintegrasi dengan aplikasi DJP (e-Faktur, e-Bupot).
  3. Simpan backup data secara berkala dan pastikan aksesibilitas selama 10 tahun.

PMK ini mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan kepatuhan pajak dengan kemudahan berusaha, tetapi WP perlu proaktif memahami implikasinya untuk menghindari risiko sengketa.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Pembukuan harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan lain. Pembukuan dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak secara elektronik maupun non-elektronik. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar Pembukuan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data wajib disimpan selama 10 ( sepuluh) tahun di Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan dan/atautempat kegiatanusaha bagiWajibPajak badan. Wajib Pajak orang pribadi yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022, telah menyelenggarakan Pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, pada Tahun PajakTahun Pajak berikutnya. Ketentuan mengenai Pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Metadata

TentangTata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor54/PMK.03/2021
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Mei 2021
Tanggal Pengundangan2 Juni 2021
Tanggal Berlaku2 Juni 2021
SumberBN.2021/NO. 591, https:jdih.kemenkeu.go.id : 20 Hlm
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Mencabut

  1. PMK No. 197/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.03/2007

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang