Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016
Status: Berlaku
Metadata
TentangBea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor273/PMK.010/2015
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan13 Januari 2016
Tanggal Berlaku1 Januari 2016
SumberBN.2016/NO.38, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 3 HLM
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PMK No. 202/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK. 010/2015
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang