Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016

Status: Berlaku

Metadata

TentangBea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor273/PMK.010/2015
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan13 Januari 2016
Tanggal Berlaku1 Januari 2016
SumberBN.2016/NO.38, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 3 HLM
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 202/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK. 010/2015

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang