Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID 19)
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Untuk menunjang produktivitas Kawasan Berikat dan guna mencegah berkembangnya penularan penyakit virus corona pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat melakukan pemasukan barang ke Kawasan Berikat berupa disinfektan, masker, alat pelindung diri, alat pengukur suhu tubuh, dan/atau barang lain untuk keperluan penanganan penyakit virus corona yang hanya dipakai di Kawasan Berikat. Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan dengan hasil produksi Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM dapat melakukan penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan jumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari realisasi nilai ekspor pada tahun sebelumnya.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PMK No. 96/PMK.04/2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020