Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019 / COVID-19)

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 363), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Metadata

TentangPencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019 / COVID-19)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor96/PMK.04/2022
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Juni 2022
Tanggal Pengundangan13 Juni 2022
Tanggal Berlaku13 Juli 2022
SumberBN.2022/NO. 586; https:jdih.kemenkeu.go.id : 8 Hlm
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - COVID-19 / CORONA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Mencabut

  1. PMK No. 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID 19)

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen