Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPenunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor37/PMK.03/2015
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Maret 2015
Tanggal Pengundangan4 Maret 2015
Tanggal Berlaku1 April 2015
SumberBN.2015/NO.345, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PMK No. 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
37_PMK.03_2015.PDF
Dokumen tidak ditemukan
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang