Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor38/PMK.03/2010
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Februari 2010
Tanggal Pengundangan22 Februari 2010
Tanggal Berlaku1 April 2010
SumberBN 2010/ NO 94; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang