Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yaitu tentang penyelenggaraan pos, PPMSE, barang kiriman, tarif pembebanan bea masuk, elemen data dalam CN, pemberitahuan ekspor barang atas ekspor Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai dan Konsolidasi Barang Kiriman

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Januari 2025
Tanggal Pengundangan3 Februari 2025
Tanggal Berlaku5 Maret 2025
SumberBN 2024 (72); 21 hlm
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah Sebagian

  1. PMK No. 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeaan Cukai Dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen