Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai yaitu tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan besaran tarifnya dan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor53
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 Juli 2025
Tanggal Pengundangan28 Juli 2025
Tanggal Berlaku1 Agustus 2025
SumberBN.2025 (551)/5 hlm
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. PMK No. 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
  2. PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang