Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemotongan penyaluran TKD dapat dilakukan dalam hal terdapat: a. kelebihan penyaluran TKD, termasuk DBH CHT dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dan/atau dianggarkan kembali pada anggaran berikutnya; b. tunggakan pembayaran pmJaman Daerah; c. pembayaran kembali atas pokok dan pembayaran bunga atas Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah; d. tidak dilaksanakannya hibah Daerah induk kepada Daerah otonomi baru; e. Daerah tidak dan/atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan; f. kebijakan pengamanan penerimaan negara; g. pembebanan keuangan negara atas biaya yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau putusan peradilan atas kasus/sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah; h. tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundangundangan; i. tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah terkait dengan penyesuaian tarif dan pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pemenuhan kewajiban penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua; dan/atau; k. pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah terkena penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DAU atau DBH, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tetap memperhitungkan DAU atau DBH yang menjadi hak Daerah sebesar kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah yang jatuh tempo pada saat pelaksanaan penundaan dan/atau pemotongan DAU atau DBH. Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah terkena penundaan penyaluran DBH triwulan IV, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tetap mengalokasikan DBH Triwulan IV sebesar kewajiban yang jatuh tempo pada saatpelaksanaan penundaan penyaluran DBH triwulan IV. Dalam rangka penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua, Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor86/PMK.07/2022
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan24 Mei 2022
Tanggal Berlaku24 Mei 2022
SumberBN.2022/NO. 518; https:jdih.kemenkeu.go.id : 9 Hlm
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019

Mengubah

  1. PMK No. 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019
  2. PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang