Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ketempat Penimbun Sementara Di Kawasan Pabean Lainnya

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ketempat Penimbun Sementara Di Kawasan Pabean Lainnya
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor90/PMK.04/2007
BentukPeraturan Menteri Keuangan
Bentuk SingkatPMK
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Agustus 2007
Tanggal Berlaku29 September 2007
Sumberjdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Keuangan

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PMK No. 102/PMK.02/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007

Dicabut Dengan

  1. PMK No. 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen