Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1956 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan kepada Para Hakim Republik Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPemberian Tunjangan Jabatan kepada Para Hakim Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1956
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1956/No. 16, LLBPHN : 2 HLM
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 34 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Kepada Pegawai Negeri yang Memangku Jabatan Tertentu
Mengubah
- PP No. 21 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang