Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

1. Konteks Historis dan Politik

  • PP No. 10/1961 lahir setelah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 sebagai turunan operasional untuk mereformasi sistem agraria peninggalan kolonial Belanda.
  • Tahun 1961 adalah periode transisi politik Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Soekarno (Demokrasi Terpimpin), di mana pemerintah berupaya memusatkan kendali atas sumber daya tanah untuk pembangunan nasional.
  • Regulasi ini menjadi tonggak awal upaya negara mengonsolidasi kepemilikan tanah secara hukum, menggantikan sistem Agrarische Wet 1870 yang bersifat eksploitatif dan tidak mengakui hak-hak adat.

2. Tujuan Utama

  • Penghapusan Dualisme Hukum Tanah: Mengintegrasikan hukum adat dan hukum Barat ke dalam sistem nasional yang terpadu.
  • Kepastian Hukum: Memastikan sertifikasi tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah, mengurangi sengketa, dan mencegah overlapping klaim.
  • Dasar Administrasi Modern: Membentuk sistem pendaftaran tanah yang terpusat, transparan, dan akuntabel.

3. Tantangan Implementasi

  • Keterbatasan Infrastruktur: Pada era 1960-an, kapasitas administratif dan teknologi pendaftaran tanah masih sangat terbatas, terutama di daerah terpencil.
  • Resistensi Masyarakat Adat: Sebagian komunitas adat memandang pendaftaran tanah sebagai bentuk intervensi negara terhadap hak ulayat.
  • Tumpang Tindih Kebijakan: Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah belum optimal, menyebabkan inkonsistensi pelaksanaan.

4. Perkembangan dan Pencabutan

  • PP No. 10/1961 dicabut dan digantikan oleh PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang lebih komprehensif, mengadopsi teknologi (seperti sistem digital) dan memperkuat prinsip Torrens System (sertipikat sebagai alat bukti mutlak).
  • Meski sudah tidak berlaku, PP No. 10/1961 menjadi fondasi bagi kebijakan agraria modern Indonesia, termasuk pembentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

5. Signifikansi dalam Praktik Hukum Saat Ini

  • Prinsip-prinsip dalam PP No. 10/1961 masih relevan, seperti pentingnya sertipikat hak atas tanah untuk transaksi properti dan perlindungan hukum.
  • Revisi melalui PP No. 24/1997 dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja memperkuat aspek percepatan pendaftaran tanah, termasuk sertipikasi elektronik.

Rekomendasi Praktis untuk Klien:

  • Pastikan kepemilikan tanah telah bersertipikat untuk menghindari sengketa.
  • Periksa status hukum tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau sistem online (misal: e-Certificate).
  • Waspadai perubahan regulasi terkini, seperti integrasi data tanah dalam One Map Policy.

Catatan: Meski PP No. 10/1961 telah dicabut, pemahaman atas sejarahnya penting untuk menafsirkan kebijakan agraria kontemporer dan mengantisipasi risiko hukum.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPendaftaran Tanah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1961
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1961/No. 28, TLN. No. 2171, LL : 14 HLM
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen