Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui terkait PP ini:


1. Latar Belakang Historis

  • Warisan Kolonial: Sistem pendaftaran tanah di Indonesia sebelumnya didominasi oleh hukum kolonial Belanda (seperti Agrarische Wet 1870) yang bersifat diskriminatif dan tidak mengakui hak adat secara utuh. PP No. 24/1997 menjadi bagian dari upaya dekolonisasi hukum agraria pasca-UUPA 1960.
  • Reformasi UUPA 1960: PP ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengamanatkan pendaftaran tanah secara sistematis dan sporadis untuk menjamin kepastian hukum.

2. Konteks Sosio-Ekonomi 1997

  • Krisis Moneter 1997: PP ini disahkan di tengah gejolak krisis ekonomi Asia (dimulai Juli 1997). Pemerintah ingin memperkuat stabilitas properti dan menarik investasi dengan memastikan sistem pendaftaran tanah yang transparan.
  • Era Liberalisasi Ekonomi: Kebijakan ini sejalan dengan agenda Orde Baru untuk mempermudah akuisisi tanah bagi proyek infrastruktur dan investasi swasta, meski menuai kritik karena berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat.

3. Inovasi Sistem Pendaftaran

  • Digitalisasi Awal: PP No. 24/1997 menjadi fondasi transisi dari sistem manual (berbasis fisik) ke pendaftaran berbasis data terpusat. Ini menjadi cikal bakal sistem e-PPT (elektronik Pendaftaran Tanah) yang dikembangkan BPN hari ini.
  • Sertifikat Hak atas Tanah: PP ini menegaskan sertifikat sebagai alat bukti terkuat (Pasal 32), menggantikan sistem girik atau letter C yang rentan sengketa.

4. Tantangan Implementasi

  • Tumpang Tindih Klaim: Di daerah, PP ini sering berbenturan dengan sistem hukum adat yang belum terintegrasi dengan baik, memicu konflik antara sertifikat negara dan hak ulayat.
  • Keterbatasan Infrastruktur: Pada 1997, kapasitas BPN (Badan Pertanahan Nasional) masih terbatas, menyebabkan proses pendaftaran tanah tersendati, terutama di wilayah terpencil.

5. Relevansi Kontemporer

  • Landas Hukum Modernisasi Agraria: PP ini masih berlaku dan menjadi acuan utama dalam reformasi agraria era Jokowi, seperti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
  • Antisipasi Mafia Tanah: Dengan mekanisme pendaftaran yang jelas, PP ini menjadi tameng hukum untuk mencegah praktik perampasan tanah (land grabbing) dan pemalsuan sertifikat.

Catatan Kritis: Meski progresif, PP ini belum sepenuhnya mengakomodasi pluralisme hukum agraria Indonesia. Sengketa tanah hingga kini masih sering terjadi karena lemahnya sosialisasi dan inkonsistensi implementasi di lapangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPendaftaran Tanah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1997
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Juli 1997
Tanggal Pengundangan8 Juli 1997
Tanggal Berlaku8 Juli 1997
SumberLN. 1997 No. 59, LL Setkab : 36 HLM
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Mencabut

  1. PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen