Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1963
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1963/No. 15, LL : 5 HLM
SubjekASURANSI - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
  2. PP No. 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang