Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (kecuali di lingkungan Departemen Pertahanan-Kemanan) wajib mengikuti asuransi sosial dengan iuran sebesar 8% per bulan dari gaji bulanan (tanpa tunjangan pangan), terdiri atas 4,75% untuk pensiun dan 3,25% untuk tabungan hari tua, dibayar oleh peserta. Pemerintah menanggung pembayaran iuran pensiun dan pensiun bagi penerima yang telah ada. Manfaat meliputi pensiun bulanan dan tabungan hari tua (dibayarkan sekali) kepada peserta yang purna bakti, meninggal dunia, atau berhenti tanpa hak pensiun. Asuransi dikelola oleh Perusahaan Persero dengan jaminan penuh dari Negara.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Metadata

TentangAsuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor25
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1981
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Juli 1981
Tanggal Pengundangan30 Juli 1981
Tanggal Berlaku30 Juli 1981
SumberLN. 1981/ No. 37, TLN No. 3200, LL Setkab : 10 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981

Mencabut

  1. PP No. 29 Tahun 1964 tentang Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Pegawai Negeri/Janda/Yatim Piatu Oleh Negara
  2. PP No. 9 Tahun 1963 tentang PEMBELANJAAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI
  3. PP No. 10 Tahun 1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang