Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan Asuransi Sosial terdiri dari program pensiun dan tabungan hari tua. Perubahan utama meliputi: (1) Penambahan Pasal 6A hingga 6C mengatur pemungutan iuran oleh instansi, pengelolaan akumulasi iuran (sebagai dana peserta kolektif) untuk pembiayaan pensiun dengan pertimbangan likuiditas, solvabilitas, dan keamanan dana; (2) Perubahan Pasal 7 yang mempertegas kewajiban pemerintah membayar iuran pensiun dan tabungan hari tua; (3) Penetapan Pasal 15A yang menyatakan ketentuan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 April 2013
Tanggal Pengundangan9 April 2013
Tanggal Berlaku9 April 2013
SumberLN. 2013 No. 55, TLN No. 5407, LL SETNEG : 9 HLM
SubjekASURANSI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. PP No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang