Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dengan menetapkan Asuransi Sosial terdiri dari program pensiun dan tabungan hari tua. Perubahan utama meliputi: (1) Penambahan Pasal 6A hingga 6C mengatur pemungutan iuran oleh instansi, pengelolaan akumulasi iuran (sebagai dana peserta kolektif) untuk pembiayaan pensiun dengan pertimbangan likuiditas, solvabilitas, dan keamanan dana; (2) Perubahan Pasal 7 yang mempertegas kewajiban pemerintah membayar iuran pensiun dan tabungan hari tua; (3) Penetapan Pasal 15A yang menyatakan ketentuan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor20
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 April 2013
Tanggal Pengundangan9 April 2013
Tanggal Berlaku9 April 2013
SumberLN. 2013 No. 55, TLN No. 5407, LL SETNEG : 9 HLM
SubjekASURANSI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mengubah
- PP No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang