Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah No. 10/1983 mengharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaporkan perkawinan pertama atau remarga secara tertulis kepada atasan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun. Untuk perceraian atau poligami, PNS wajib mendapat izin tertulis sebelum melaksanakannya dengan alasan lengkap. Izin tidak diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama, alasan tidak meyakinkan, atau melanggar peraturan. PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua PNS, sedangkan untuk menjadi istri kedua non-PNS perlu izin. PNS dilarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah, dengan pelanggaran dijatuhi sanksi pemberhentian.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Konteks Historis

  1. Era Orde Baru dan Kontrol Birokrasi
    PP ini diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru), di mana stabilitas politik dan pengendalian birokrasi menjadi prioritas. PNS dianggap sebagai agen pembangunan yang harus menjaga citra, disiplin, dan loyalitas kepada negara. Regulasi ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatur kehidupan personal PNS demi menjaga netralitas dan etika birokrasi.

  2. Harmonisasi dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974
    PP No. 10/1983 merupakan turunan dari UU Perkawinan No. 1/1974, khususnya Pasal 13 yang mewajibkan izin tertulis bagi PNS yang ingin menikah atau bercerai. Tujuannya adalah memastikan PNS tidak melanggar ketentuan hukum perkawinan (misalnya poligami tanpa izin) yang dapat merusak integritas birokrasi.

  3. Pencegahan Penyalahgunaan Jabatan
    Pada masa itu, praktik poligami di kalangan pejabat sering dikaitkan dengan penyalahgunaan kekuasaan (e.g., menggunakan anggaran negara untuk keluarga tambahan). PP ini bertujuan membatasi risiko korupsi dan konflik kepentingan melalui mekanisme izin berjenjang.


Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Izin Perkawinan

    • PNS wajib mengajukan izin tertulis kepada atasan langsung sebelum menikah.
    • Jika menikah dengan warga negara asing (WNA), izin harus diberikan oleh pejabat setingkat menteri atau kepala lembaga.
    • Untuk poligami, PNS harus memenuhi syarat UU Perkawinan dan mendapat izin Pengadilan Agama serta atasan.
  2. Izin Perceraian

    • PNS yang bercerai wajib melapor ke instansi tempat bekerja dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
    • Kegagalan melapor dapat berimplikasi pada sanksi disiplin.
  3. Sanksi Administratif
    Pelanggaran ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.


Relevansi dan Perkembangan Terkini

  1. Perubahan Sosial dan Kritik
    PP ini sering dikritik sebagai "campur tangan negara" dalam ranah privat warga. Namun, pemerintah masih mempertahankannya dengan alasan menjaga etika dan kinerja PNS.

  2. Regulasi Turunan
    Beberapa ketentuan PP No. 10/1983 diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990, terutama terkait prosedur perizinan. Selain itu, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengatur kode etik yang relevan dengan kehidupan personal PNS.

  3. Tantangan Modern
    Isu kesetaraan gender (misalnya, apakah atasan boleh menolak izin poligami) dan perlindungan hak privasi PNS masih menjadi perdebatan hukum.


Rekomendasi untuk Klien

  • PNS yang ingin menikah/cerai harus mematuhi prosedur perizinan untuk menghindari sanksi.
  • Konsultasi hukum diperlukan jika terjadi penolakan izin yang diduga diskriminatif atau melanggar hak asasi.
  • Perhatikan perubahan regulasi terkini, seperti integrasi PP ini dengan UU ASN.

Catatan: Meski PP No. 10/1983 masih berlaku, penerapannya perlu disesuaikan dengan prinsip hukum modern seperti proporsionalitas dan hak privasi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangIzin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1983
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 April 1983
Tanggal Pengundangan21 April 1983
Tanggal Berlaku21 April 1983
SumberLN. 1983/No 13, TLN No. 3250 , LL Setkab : 9 HLM
SubjekKEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang