Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengubah PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Inti perubahan: (1) PNS pria wajib izin tertulis untuk beristri lebih dari satu, PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga; (2) Permohonan izin perceraian atau perkawinan berulang dilengkapi alasan penuh secara tertulis; (3) Pembagian gaji setelah perceraian diberikan hanya jika penyebabnya bukan kesalahan istri (misal: berzina, kekejaman, atau meninggalkan suami); (4) Larangan PNS hidup bersama dengan pasangan tanpa ikatan perkawinan sah, dengan sanksi hukuman disiplin berat. Sanksi pelanggaran tercantum dalam PP No. 30 Tahun 1980.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai advokat senior di Jakarta, berikut analisis mendalam mengenai PP No. 45 Tahun 1990 beserta konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:

1. Konteks Historis dan Politik

  • PP No. 45/1990 lahir pada era Orde Baru (1980-1990an), di mana negara menjalankan kontrol ketat terhadap aparatur sipil sebagai garda terdepan stabilitas politik.
  • PP No. 10/1983 (yang diubah) dirancang untuk mengonsolidasi disiplin PNS dengan mengatur ranah privat (perkawinan/cerai) sebagai bagian dari politik moral Pancasila.
  • Amandemen 1990 merefleksikan respons pemerintah terhadap meningkatnya kasus perceraian dan praktik poligami di kalangan PNS yang dianggap mengganggu citra birokrasi.

2. Substansi Perubahan Krusial

  • Sanksi Administratif Lebih Tegas: PP ini memperberat sanksi bagi PNS yang menikah/cerai tanpa izin, termasuk pemotongan gaji hingga pemberhentian tidak hormat (Pasal 4A).
  • Mekanisme Pengawasan Hierarkis: Atasan langsung diberi kewenangan mengawasi permohonan izin, mencerminkan struktur birokrasi yang sentralistik.
  • Pembatasan Poligami: Meski tidak eksplisit melarang, PP ini memperketat syarat izin poligami dengan mewajibkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), mengacu pada UU Perkawinan No. 1/1974.

3. Dampak Sosio-Legal

  • Diskresi Negara atas Tubuh Sipil: Regulasi ini mengukuhkan intervensi negara dalam ranah privat warga negara, khususnya PNS, sebagai bentuk "paternalisme hukum" Orde Baru.
  • Beban Gender Tidak Proporsional: Dalam praktik, aturan ini kerap memberatkan PNS perempuan, terutama terkait persyaratan izin poligami yang melibatkan pertimbangan "kebutuhan mendesak" (Pasal 3 PP 10/1983).
  • Konflik dengan HAM: Beberapa akademisi mengkritik regulasi ini bertentangan dengan prinsip kebebasan individu dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil-Politik (1966), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12/2005.

4. Relasi dengan Regulasi Lain

  • UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian: PP 45/1990 merupakan derivasi dari kewajiban PNS mematuhi peraturan kedinasan (Pasal 2).
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI): Pasal 55-58 KHI tentang poligami harus dibaca bersama PP ini untuk PNS muslim, menciptakan dualisme persyaratan (agama dan administrasi).

5. Praktik Kontemporer

  • Meski belum dicabut, implementasi PP ini kini lebih fleksibel seiring reformasi birokrasi pasca-1998.
  • Putusan Mahkamah Agung No. 49P/HUM/2018 tentang Uji Materiil UU Kepegawaian secara tidak langsung mempengaruhi penafsiran PP ini, khususnya terkait proporsionalitas sanksi.

Sebagai penutup, PP No. 45/1990 adalah artefak hukum yang merekam dialektika antara kepentingan negara, etika birokrasi, dan hak privat dalam rezim otoritarian, dengan resonansi yang masih terasa dalam tata kelola kepegawaian modern.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor45
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1990
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 September 1990
Tanggal Pengundangan6 September 1990
Tanggal Berlaku6 September 1990
SumberLN. 1990, LL Setkab : 8 HLM
SubjekKEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang