Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait PP No. 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konteks Historis

PP No. 10 Tahun 2021 merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang bertujuan menyederhanakan regulasi dan meningkatkan iklim investasi. UU Cipta Kerja sendiri lahir sebagai respons terhadap kompleksitas birokrasi dan tumpang-tindih peraturan yang dianggap menghambat kemudahan berusaha. PP ini secara spesifik mengatur penyesuaian kebijakan fiskal daerah agar selaras dengan Kebijakan Fiskal Nasional, sekaligus mendukung desentralisasi yang pro-investasi.


Poin Penting yang Perlu Diketahui

  1. Harmonisasi Kebijakan Fiskal Pusat-Daerah

    • PP ini mempertegas peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengevaluasi Rancangan Perda (Raperda) dan Perda terkait pajak/retribusi. Tujuannya mencegah praktik pungutan liar atau tarif tidak rasional yang memberatkan dunia usaha.
    • Sebelumnya, banyak daerah menetapkan tarif pajak/retribusi tinggi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi berpotensi mengganggu iklim investasi.
  2. Penyesuaian Tarif dan Insentif

    • PP ini mengatur batasan tarif maksimal pajak daerah (misal: pajak hotel, restoran, hiburan) untuk menjaga daya saing daerah. Contoh: Tarif pajak hiburan dibatasi maksimal 35% (sebelumnya di beberapa daerah mencapai 75%).
    • Insentif fiskal diberikan kepada daerah yang menerapkan kebijakan kemudahan berusaha, seperti potongan pajak atau retribusi bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu.
  3. Sanksi Administratif untuk Daerah

    • Jika Perda pajak/retribusi dinilai bertentangan dengan kepentingan umum atau Kebijakan Fiskal Nasional, Kemendagri dapat membatalkan/menggugurkan Perda tersebut.
    • Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi evaluasi bisa dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis hingga penghentian sementara kewenangan fiskal.
  4. Dukungan untuk Pelaku Usaha Kecil

    • PP ini mengamanatkan pengecualian atau keringanan retribusi bagi UMKM untuk mengurangi beban operasional, sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja.

Tantangan dan Kontroversi

  • Otonomi Daerah vs. Sentralisasi Kebijakan: Sejumlah pemerintah daerah mengkritik PP ini sebagai bentuk intervensi berlebihan dari pusat, mengurangi kewenangan otonomi dalam mengelola PAD.
  • Potensi Konflik Kepentingan: Mekanisme evaluasi Perda oleh Kemendagri harus transparan untuk mencegah bias politik atau ekonomi.

Relevansi dengan Kondisi Ekonomi 2021

PP ini diterbitkan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Penyesuaian tarif dan insentif diharapkan dapat memulihkan aktivitas usaha, terutama di sektor pariwisata, perdagangan, dan UMKM yang terdampak parah.


Catatan Kritis:
Meski PP ini bertujuan memperkuat harmonisasi fiskal, implementasinya perlu diiringi kapasitas kelembagaan daerah yang memadai. Pemantauan berkala oleh pusat dan dialog dengan stakeholders lokal diperlukan untuk memastikan kebijakan tidak menjadi kontraproduktif.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusahan dan layanan daerah. Kebijakan Fiskal Nasional adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Lingkup PP ini meliputi: 1) penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi; 2) evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; 3) pengawasan Perda mengenai pajak dan Retribusi; 4) dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan 5) sanksi administratif.

Subjek

PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERPAJAKAN - CIPTA KERJA

Metadata

TentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Februari 2021
Tanggal Pengundangan2 Februari 2021
Tanggal Berlaku2 Februari 2021
SumberLN.2021/No.20, TLN No.6622, jdih.setkab.go.id : 20 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen