Analisis Terhadap PP No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Konteks Historis
PP No. 101 Tahun 2000 diterbitkan pada 10 November 2000, di bawah pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Periode ini merupakan masa transisi Reformasi pasca-Orde Baru, di mana tuntutan untuk membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) sangat tinggi. PP ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai instrumen pelayanan publik yang efektif.
Materi Penting
PP ini mengatur sistem Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jabatan PNS dengan tujuan:
- Meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, dan kepemimpinan PNS.
- Menciptakan PNS yang adaptif terhadap perubahan dan tuntutan pembangunan.
- Memastikan kesiapan PNS dalam menjalankan tugas sesuai jenjang jabatan.
Praktik Implementasi
- Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berperan sebagai penyelenggara utama diklat.
- Jenis diklat meliputi Diklat Prajabatan (untuk CPNS) dan Diklat Kepemimpinan (untuk jenjang eselon).
- Sistem sertifikasi diklat diintegrasikan dengan promosi jabatan, menekankan prinsip merit system.
Perkembangan dan Pencabutan
PP No. 101/2000 tidak berlaku sejak terbitnya PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengadopsi pendekatan lebih modern seperti:
- Penguatan competency-based training.
- Integrasi dengan sistem penilaian kinerja berbasis teknologi.
- Penyesuaian terhadap UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Tantangan Historis
- Era Orde Baru: Diklat PNS cenderung bersifat formalistik dan kurang menyentuh kebutuhan riil pelayanan publik.
- Pasca-Reformasi: PP No. 101/2000 dianggap sebagai respons terhadap tuntutan transparansi, meski masih terdapat kendala seperti disparitas kualitas diklat antar-daerah dan anggaran terbatas.
Fakta Tambahan
- PP ini menjadi dasar pelaksanaan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan lembaga diklat daerah (seperti BKD/BKPSDM).
- Beberapa program diklat era ini (seperti Leadership Training) menjadi model untuk pengembangan kurikulum diklat ASN modern.
Signifikansi dalam Reformasi Birokrasi
PP No. 101/2000 mencerminkan upaya awal untuk memutus budaya patrimonial dalam birokrasi Indonesia. Meski telah dicabut, prinsip dasarnya tetap relevan dalam kerangka penguatan kapasitas ASN sesuai tujuan Nawacita dan SDGs.
(Analisis disusun berdasarkan data hukum dan konteks kebijakan publik Indonesia)