Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 menetapkan Diklat Prajabatan sebagai syarat wajib pengangkatan CPNS menjadi PNS, yang harus diselesaikan selambat-lambatnya dua tahun sejak pengangkatan CPNS. Diklat Dalam Jabatan terdiri atas Diklatpim (Eselon I-IV), Diklat Fungsional, dan Diklat Teknis, diselenggarakan oleh lembaga terakreditasi di bawah pengawasan Badan Kepegawaian Negara (Instansi Pengendali) dan Lembaga Administrasi Negara (Instansi Pembina), dengan pembiayaan dari anggaran instansi masing-masing. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Terhadap PP No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Konteks Historis
PP No. 101 Tahun 2000 diterbitkan pada 10 November 2000, di bawah pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Periode ini merupakan masa transisi Reformasi pasca-Orde Baru, di mana tuntutan untuk membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) sangat tinggi. PP ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai instrumen pelayanan publik yang efektif.
Materi Penting
PP ini mengatur sistem Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jabatan PNS dengan tujuan:
- Meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, dan kepemimpinan PNS.
- Menciptakan PNS yang adaptif terhadap perubahan dan tuntutan pembangunan.
- Memastikan kesiapan PNS dalam menjalankan tugas sesuai jenjang jabatan.
Praktik Implementasi
- Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berperan sebagai penyelenggara utama diklat.
- Jenis diklat meliputi Diklat Prajabatan (untuk CPNS) dan Diklat Kepemimpinan (untuk jenjang eselon).
- Sistem sertifikasi diklat diintegrasikan dengan promosi jabatan, menekankan prinsip merit system.
Perkembangan dan Pencabutan
PP No. 101/2000 tidak berlaku sejak terbitnya PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengadopsi pendekatan lebih modern seperti:
- Penguatan competency-based training.
- Integrasi dengan sistem penilaian kinerja berbasis teknologi.
- Penyesuaian terhadap UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Tantangan Historis
- Era Orde Baru: Diklat PNS cenderung bersifat formalistik dan kurang menyentuh kebutuhan riil pelayanan publik.
- Pasca-Reformasi: PP No. 101/2000 dianggap sebagai respons terhadap tuntutan transparansi, meski masih terdapat kendala seperti disparitas kualitas diklat antar-daerah dan anggaran terbatas.
Fakta Tambahan
- PP ini menjadi dasar pelaksanaan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan lembaga diklat daerah (seperti BKD/BKPSDM).
- Beberapa program diklat era ini (seperti Leadership Training) menjadi model untuk pengembangan kurikulum diklat ASN modern.
Signifikansi dalam Reformasi Birokrasi
PP No. 101/2000 mencerminkan upaya awal untuk memutus budaya patrimonial dalam birokrasi Indonesia. Meski telah dicabut, prinsip dasarnya tetap relevan dalam kerangka penguatan kapasitas ASN sesuai tujuan Nawacita dan SDGs.
(Analisis disusun berdasarkan data hukum dan konteks kebijakan publik Indonesia)
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Mencabut
- PP No. 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.